Jumat, 26 Mei 2017

Hukum i'tikaf wanita istihadhoh

اعتكاف المرأة المستحاضة

المرأة المستحاضة هي التي ينزل عليها الدم باستمرار لمدة طويلة من الوقت أكثر من عادتها

 Hukum i'tikaf wanita yang istihadhoh

يجوز للمرأة المستحاضة أن تعتكف في المسجد بشرطأن تتحفظ من نزول الدم، صيانة لبيت الله تعالى(المغني ) (نيل الأوطار للشوكاني )
"Boleh bagi wanita yang istihadhoh untuk i'tikaf dimasjid dengan syarat dia bisa menjaga jatuh(tercecer)nya darah, dalam rangka menjaga Rumah Allah Ta'alaa"
(Dari kitab AlMugni/ibnu Qudamah AlMaqdisi dan Nailul Author/AsSyaukaani)

 Dalilnya:
Dari Aisyah رضي الله عنها berkata:
«قَالَتْ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي»
Telah beri'tikaf bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  wanita yang istihadhoh dari istri-istri Nabi dan tampak (bercak darah) merah dan kuning dan terkadang kami meletakkan baskom dibawahnya sedangkan ia sedang shalat"
(HR.Bukhori dan Muslim)
 
Dikutip dari
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=104085

Kamis, 25 Mei 2017

Hukum memakai pencegah haidh

FATWA SYAIKH UTSAIMIN رحمه الله تعالى TENTANG HUKUM WANITA YANG MEMAKAI PIL/TABLET PENCEGAH HAIDH

السؤال:
Pertanyaan:
ما حكم استعمال حبوب منع الحيض؟
Apa hukum memakai pil/tablet pencegah haidh?
الإجابة:
Jawab:
Menggunakan pil/kapsul pencegah haidh tidaklah mengapa, jika tidak terdapat padanya bahaya dari segi kesehatan,
dengan syarat diizinkan oleh suaminya, akan tetapi berdasarkan yang saya tahu bahwa pil-pil ini berbahaya untuk wanita, karena sudah maklum bahwa keluarnya darah haidh adalah secara alami, dan sesuatu yang alami jika dicegah pada waktunya
niscaya pasti akan menimbulkan mudhorot bagi badan.
dan dari hal yang dikhawatirkan juga bahwa pil/tablet ini mencampuri wanita atas kebiasaannya sehingga(kebiasaan haidhnya) menjadi berbeda, maka saat itu dia bisa merasa gelisah dan ragu atas shalatnya dan saat digauli suaminya dan sebagainya,
oleh karena ini, aku tidak mengatakan hal ini haram namun aku tidak suka seseorang wanita menggunakannya (pil/tablet) karena khawatir bahaya yang akan menimpanya.

Maka aku katakan, sepantasnya seorang wanita ridho dengan apa-apa yang Allah Taqdirkan kepadanya,
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم mendatangi ummulMu'minin Aisyah رضي الله عنها pada haji wada' dan aisyah sedang menangis dan aisyah sudah berihram untuk umroh.
Maka Nabi berkata, "
"مالك لعلك نفست؟"
"Ada apa denganmu, apakah kamu haidh?."

Aisyah menjawab: "ya"
Lalu Nabi berkata,
"هذا شيء كتبه الله على بنات آدم"
"Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk para wanita anak Adam."

Maka sepantasnya seorang wanita bersabar dan berharap mendapat pahala(dari Allah), jika terdapat udzur atasnya untuk puasa dan shalat karena datangnya haidh, maka sesungguhnya "Alhamdulillah" Pintu zikir masih terbuka (lebar), dia masih bisa berzikir, bertasbih kepada Allah سبحانه وتعالى dan bersedekah dan juga berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan dan ini adalah bagian amal-amal yang terbaik

Diterjemahkan dari:
https://www.google.com/amp/s/ar.islamway.net/amp/fatwa/17134/%25D9%2585%25D8%25A7-%25D8%25AD%25D9%2583%25D9%2585-%25D8%25A7%25D8%25B3%25D8%25AA%25D8%25B9%25D9%2585%25D8%25A7%25D9%2584-%25D8%25AD%25D8%25A8%25D9%2588%25D8%25A8-%25D9%2585%25D9%2586%25D8%25B9-%25D8%25A7%25D9%2584%25D8%25AD%25D9%258A%25D8%25B6

Jumat, 19 Mei 2017

LARANGAN-LARANGAN IHRAM

LARANGAN-LARANGAN ORANG YANG IHRAM

Fatwa: Syaikh Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan:
"Apakah perkara-perkara yang wajib dihindari oleh seorang yang sedang berihram?"

Jawab:
"Alhamdulillah, Larangan-larangan ihram yang harus dijauhi seseorang karena sebab berihram adalah:
1- Mencukur Rambut kepala,
Berdasarkan Firman Allah Ta'alaa:
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya..”
[al Baqarah/2:196]

Para Ulama menqiyaskan memotong rambut dengan memotong seluruh bulu yang ada dibadan dan mengqiyaskan juga dengan memotong kuku dan mencukurnya.

2- Memakai wewangian setelah aqad(niat) ihram,
Sama saja dipakaiannya atau badannya atau pada makanannya(dimakan) atau untuk mencuci atau pada apapun.
maka menggunakan minyak wangi itu haram ketika ihram, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم  tentang seseorang yang ihram yang terjatuh dari untanya
 اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ
“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban).."
[HR.Bukhori]

3- Berjima'(bersetubuh)
Berdasarkan Firman Allah تعالى
ُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“...maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji...”.
[al-Baqarah/2 :197]

4- Bersentuh-sentuhan (dengan istri) dengan Syahwat.
karena masuk pada keumuman firman Allah( فلا رفث)
(pent:Rafats bermakna Jima' atau hal-hal yang mengantarkan kepada jima)
Dan juga orang yang ihram dilarang menikah dan meminang, maka bersentuhan dengan syahwat itu apa lagi!.
(Pent: berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang” [HR Muslim])

5- Berburu buruan(darat).
Berdasarkan firman Allah تعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah).
[ Al-Ma'idah 95]

Dan adapun memotong pohon, tidaklah haram bagi orang yang ihram(umroh atau haji), kecuali (pohon-pohon) yang ada didalam batasan tanah haram, (yang larangan ini) sama saja bagi  orang yang ihram atau tidak oleh karena itu boleh mencabut pohon diArafah meskipun sedang ihram, karena larangan memotong pohon berkaitan dengan tanah haram dan bukan orang yang ihram"

6- Larangan-larangan khusus bagi laki-laki untuk memakai gamis, burnus, celana, imamah(tutup kepala) dan sepatu.
Berdasarkan Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ketika ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram? Beliau menjawab:
( لا يلبس القميص ولا البرانس ولا السراويل ولا العمائم ولا الخفاف )
"Dia tidak memakai gamish, burnus, celana, imamah dan khuff(sepatu)"
hanya saja Nabi صلى الله عليه وسلم memberi keringanan bagi orang yang tidak punya kain untuk memakai celana dan bagi yang tidak punya sendal, boleh memakai khuff(sepatu).
dan 5 hal ini disimpulkan ulama sebagai "pakaian berjahit" namun sebagian orang awwam ada yang salah paham dengan menyangka bahwa (larangan itu)adalah segala kain yang terjahit.
padahal bukan itu, dan maksud ulama dengan itu adalah seseorang memakai pakaian yang membentuk badan atau menjadi bagian dari badan, sepertu gamish, celana, inilah maksud mereka!
Oleh karena ini seandainya seseorang memakai kain atau kain yang ditambal(dijahit) maka tidak mengapa, namun seandainya dia memakai gamish rajutan tanpa ada jahitan maka haram.

7- Larangan yang khusus untuk wanita adalah cadar, yaitu menutup wajah dan membuka bagian kedua mata untuk melihat, karena Nabi صلى الله عليه وسلم melarangnya, dan yang semisalnya adalaj Burqah, maka wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan burqah,
dan yang disyariatkan untuknya adalah membuka wajahnya kecuali lewat dihadapannya laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib baginya untuk menutupnya dan tidak mengapa apabila dia hanya menempelkan wajahnya dengan tutupan.

Dan bagi orang yang melakukan larangan-larangan ini karena lupa atau bodoh atau dipaksa, maka tidak mengapa,
Berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.."
[Surat Al-Ahzab 5]

Dikutip dari :
http://www.saaid.net/mktarat/hajj/0013.htm

Diterjemahkan oleh:  Abu Rafah Albatawi.