LARANGAN-LARANGAN ORANG YANG IHRAM
Fatwa: Syaikh Utsaimin رحمه الله
Pertanyaan:
"Apakah perkara-perkara yang wajib dihindari oleh seorang yang sedang berihram?"
Jawab:
"Alhamdulillah, Larangan-larangan ihram yang harus dijauhi seseorang karena sebab berihram adalah:
1- Mencukur Rambut kepala,
Berdasarkan Firman Allah Ta'alaa:
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya..”
[al Baqarah/2:196]
Para Ulama menqiyaskan memotong rambut dengan memotong seluruh bulu yang ada dibadan dan mengqiyaskan juga dengan memotong kuku dan mencukurnya.
2- Memakai wewangian setelah aqad(niat) ihram,
Sama saja dipakaiannya atau badannya atau pada makanannya(dimakan) atau untuk mencuci atau pada apapun.
maka menggunakan minyak wangi itu haram ketika ihram, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم tentang seseorang yang ihram yang terjatuh dari untanya
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ
“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban).."
[HR.Bukhori]
3- Berjima'(bersetubuh)
Berdasarkan Firman Allah تعالى
ُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“...maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji...”.
[al-Baqarah/2 :197]
4- Bersentuh-sentuhan (dengan istri) dengan Syahwat.
karena masuk pada keumuman firman Allah( فلا رفث)
(pent:Rafats bermakna Jima' atau hal-hal yang mengantarkan kepada jima)
Dan juga orang yang ihram dilarang menikah dan meminang, maka bersentuhan dengan syahwat itu apa lagi!.
(Pent: berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang” [HR Muslim])
5- Berburu buruan(darat).
Berdasarkan firman Allah تعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah).
[ Al-Ma'idah 95]
Dan adapun memotong pohon, tidaklah haram bagi orang yang ihram(umroh atau haji), kecuali (pohon-pohon) yang ada didalam batasan tanah haram, (yang larangan ini) sama saja bagi orang yang ihram atau tidak oleh karena itu boleh mencabut pohon diArafah meskipun sedang ihram, karena larangan memotong pohon berkaitan dengan tanah haram dan bukan orang yang ihram"
6- Larangan-larangan khusus bagi laki-laki untuk memakai gamis, burnus, celana, imamah(tutup kepala) dan sepatu.
Berdasarkan Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ketika ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram? Beliau menjawab:
( لا يلبس القميص ولا البرانس ولا السراويل ولا العمائم ولا الخفاف )
"Dia tidak memakai gamish, burnus, celana, imamah dan khuff(sepatu)"
hanya saja Nabi صلى الله عليه وسلم memberi keringanan bagi orang yang tidak punya kain untuk memakai celana dan bagi yang tidak punya sendal, boleh memakai khuff(sepatu).
dan 5 hal ini disimpulkan ulama sebagai "pakaian berjahit" namun sebagian orang awwam ada yang salah paham dengan menyangka bahwa (larangan itu)adalah segala kain yang terjahit.
padahal bukan itu, dan maksud ulama dengan itu adalah seseorang memakai pakaian yang membentuk badan atau menjadi bagian dari badan, sepertu gamish, celana, inilah maksud mereka!
Oleh karena ini seandainya seseorang memakai kain atau kain yang ditambal(dijahit) maka tidak mengapa, namun seandainya dia memakai gamish rajutan tanpa ada jahitan maka haram.
7- Larangan yang khusus untuk wanita adalah cadar, yaitu menutup wajah dan membuka bagian kedua mata untuk melihat, karena Nabi صلى الله عليه وسلم melarangnya, dan yang semisalnya adalaj Burqah, maka wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan burqah,
dan yang disyariatkan untuknya adalah membuka wajahnya kecuali lewat dihadapannya laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib baginya untuk menutupnya dan tidak mengapa apabila dia hanya menempelkan wajahnya dengan tutupan.
Dan bagi orang yang melakukan larangan-larangan ini karena lupa atau bodoh atau dipaksa, maka tidak mengapa,
Berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.."
[Surat Al-Ahzab 5]
Dikutip dari :
http://www.saaid.net/mktarat/hajj/0013.htm
Diterjemahkan oleh: Abu Rafah Albatawi.