FATWA SYAIKH UTSAIMIN رحمه الله تعالى TENTANG HUKUM WANITA YANG MEMAKAI PIL/TABLET PENCEGAH HAIDH
السؤال:
Pertanyaan:
ما حكم استعمال حبوب منع الحيض؟
Apa hukum memakai pil/tablet pencegah haidh?
الإجابة:
Jawab:
Menggunakan pil/kapsul pencegah haidh tidaklah mengapa, jika tidak terdapat padanya bahaya dari segi kesehatan,
dengan syarat diizinkan oleh suaminya, akan tetapi berdasarkan yang saya tahu bahwa pil-pil ini berbahaya untuk wanita, karena sudah maklum bahwa keluarnya darah haidh adalah secara alami, dan sesuatu yang alami jika dicegah pada waktunya
niscaya pasti akan menimbulkan mudhorot bagi badan.
dan dari hal yang dikhawatirkan juga bahwa pil/tablet ini mencampuri wanita atas kebiasaannya sehingga(kebiasaan haidhnya) menjadi berbeda, maka saat itu dia bisa merasa gelisah dan ragu atas shalatnya dan saat digauli suaminya dan sebagainya,
oleh karena ini, aku tidak mengatakan hal ini haram namun aku tidak suka seseorang wanita menggunakannya (pil/tablet) karena khawatir bahaya yang akan menimpanya.
Maka aku katakan, sepantasnya seorang wanita ridho dengan apa-apa yang Allah Taqdirkan kepadanya,
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم mendatangi ummulMu'minin Aisyah رضي الله عنها pada haji wada' dan aisyah sedang menangis dan aisyah sudah berihram untuk umroh.
Maka Nabi berkata, "
"مالك لعلك نفست؟"
"Ada apa denganmu, apakah kamu haidh?."
Aisyah menjawab: "ya"
Lalu Nabi berkata,
"هذا شيء كتبه الله على بنات آدم"
"Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk para wanita anak Adam."
Maka sepantasnya seorang wanita bersabar dan berharap mendapat pahala(dari Allah), jika terdapat udzur atasnya untuk puasa dan shalat karena datangnya haidh, maka sesungguhnya "Alhamdulillah" Pintu zikir masih terbuka (lebar), dia masih bisa berzikir, bertasbih kepada Allah سبحانه وتعالى dan bersedekah dan juga berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan dan ini adalah bagian amal-amal yang terbaik
Diterjemahkan dari:
https://www.google.com/amp/s/ar.islamway.net/amp/fatwa/17134/%25D9%2585%25D8%25A7-%25D8%25AD%25D9%2583%25D9%2585-%25D8%25A7%25D8%25B3%25D8%25AA%25D8%25B9%25D9%2585%25D8%25A7%25D9%2584-%25D8%25AD%25D8%25A8%25D9%2588%25D8%25A8-%25D9%2585%25D9%2586%25D8%25B9-%25D8%25A7%25D9%2584%25D8%25AD%25D9%258A%25D8%25B6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar