Rabu, 20 September 2017

SYARAT LAA ILAAHA ILLALLAH

*SYARAT-SYARAT SYAHADAT KALIMAT TAUHID لاإله إلا الله*

AlHafidz ibnu Rajab رحمه الله meriwayatkan dalam kitabnya "AtTauhid" bahwa dikatakan kepada Wahb bin Munabbih رضي الله عنه:
أليس مفتاح الجنة لا إله إلا الله؟
"Bukankah kunci surga adalah (kalimat)"Laa ilaaha illallah?"
قال: بلى ولكن ليس من مفتاح إلا له أسنان فإن أتيت بمفتاح له أسنان فتح لك وإلا لم يفتح
Beliau menjawab, "betul, akan tetapi setiap kunci melainkan memiliki gigi-gigi, jika engkau membuka dengan kunci yang memiliki gigi-gigi, maka akan terbuka (pintu surga) itu untukmu dan jika tidak maka tidak bisa terbuka".
Yang dimaksud gigi-gigi kunci ini adalah syarat-syarat.

Sebagaimana shalat memiliki syarat, puasa memiliki syarat dan tidak sah ibadah jika tidak memenuhi syaratnya, maka orang yang mengucapkan syahadat " Laa ilaaha illallah" pun harus memenuhi syaratnya agar bisa sah diterima disisi Allah.
Mungkin saja orang yang mengucapkan Syahadat Tauhid"Laa ilaaha illallah" bermanfaat diDunia dihadapan kaum muslimin namun jika dia tidak memenuhi syaratnya maka tidak akan bermanfaat disisi Allah. *والعياذ بالله*

Ada 7 syarat kalimat tauhid "لاإله إلا الله" yang dihimpun oleh para ulama, yang diringkas dalam sebuah bait oleh alHafidz AlHakami رحمه الله dalam Nadzom Sulam AlWushul:

العلم واليقين والقبـــــول  *****    والانقيـاد فادر ما أقول
"(1)Ilmu dan (2)Yaqin dan (3)Menerima dan (4)Tunduk, maka camkanlah yang aku katakan"
والصـدق والإخلاص والمحبة *****  وفقك الله لما أحبــــه
Dan (5)Jujur dan (6)Ikhlas dan (7)Cinta...semoga Allah memberi taufiq terhadap apa-apa yang ia cintai.

1. *Ilmu* (العلم) lawannya ( الجهل)  bodoh.

Seorang yang bersyahadat harus mengetahui maknanya dan rukunnya serta pembatal-pembatalnya, karena seseorang harus beramal dengan ilmu dan terurama untuk amal yang paling mulia ini yaitu Tauhid
Berdasarkan firman Allah عز وجل
فَٱعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ ٱللَّهُ
“ *Maka ketahuilah* (berilmulah) bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah.” (QS. Muhammad : 19)

Dan firman Allah تعالى:
وَلاَ يَمْلِكُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِهِ ٱلشَّفَاعَةَ إِلاَّ مَن شَهِدَ بِٱلْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ 
“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at, akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui al-haq (tauhid) dan *mereka mengilmuinya*.” (QS. Az Zukhruf : 86)

Ibnul Jauzi رحمه الله mengatakan
و فى الآية دليل على أن شرط جميع الشهادات أن يكون الشاهد عالما بما يشهد به
“di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa syarat untuk seluruh syahadat (persaksian) ialah si saksi harus mengetahui apa yang dia persaksikan.” 
(Zaadul Masiir, hal. 1285)

2. *Yakin* (اليقين) lawannya (الشك) Ragu/bimbang.

Seseorang yang mengucapkan لاإله إلا الله harus meyakini isi kalimat tauhid di dalam hatinya dan tidak ragu.
Allah تعالى berfirman:

 إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ آمَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُواْ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu.”
 (QS. Al Hujurat: 15)

3- *Menerima* (القبول) lawannya adalah (الرد/ الاستكبر) menolak atau menyombongkan diri.

Allah menjelaskan tentang tentang orang-orang kafir:
(إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ)

Sungguh, dahulu apabila dikatakan kepada mereka, “La ilaha illallah” (Tidak ada ilaah yang haq selain Allah), mereka menyombongkan diri."
[Surat Ash-Shaffat 35]

Allah تعالى mengkisahkan tentang iblis:
..َ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
..Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.
[Surat Al-Baqarah 34]

4- *Tunduk* (الانقياد) lawannya adalah ( الترك) meninggalkan atau tidak tunduk.
Firman Allah Ta'alaa:
(وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ)

Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu, kemudian kamu tidak dapat ditolong.
[Surat Az-Zumar 54]

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ..
Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan...
[Surat An-Nisa' 125]

Para ulama mengatakan arti (أسلم/ أسلموا) berserah diri dalam dua ayat ini maknanya adalah (إنقاد) ketundukan atau kepatuhan.

5- *Jujur* (الصدق) lawannya ( الكذب)  dusta.

Allah تعالى tidak menerima Syahadat (persaksian) orang yang dusta, sebagaimana persaksian orang-orang munafiq.

Firman Allah تعالى:
قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبُونَ
"(Orang-orang munafiq) berkata, “Kami mengakui, bahwa engkau adalah Rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta."
[Surat Al-Munafiqun 1]

6. *Ikhlas* (الإخلاص) lawannya ( الشرك) syirik.

Memurnikan ibadah hanya kepada Allah tidak Syirik

Firman Allah تعالى
{ وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء }
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” (QS. Al Bayyinah : 5)

Ibnul Jauzi رحمه الله menjelaskan,

مُخلِصِينَ لَهُ الدِّينَ أَيْ : مُوَحِّدِينَ لَا يَعبُدُونَ سِوَاهُ

Allah عز وجل akan mengizinkan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم untuk memberi syafaat kepada orang yang ikhlas dalam Syahadatnya

أسعد الناس بشفاعتي من قال لا إله إلا الله خالصا من قلبه و نفسه

“Orang yang paling berbahagia dengan syafaatku adalah yang mengucapkan Laa ilaaha illallah secara ikhlas dari hati dan jiwanya.”
 (HR. Al Bukhari : 99)

7- *Cinta* (المحبة) lawannya (البغض) membenci dan (الكره) tidak suka.

Orang yang bersyahadat harus menjadikan Allah lebih dicintai dari segalanya.
Allah تعالى berfirman tentang kecintaan orang-orang musyrik dan orang-orang beriman:
(وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
"Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah. .."
[Surat Al-Baqarah 165]

Allah تعالى menjelaskan bahwa orang yang membenci Syariat Allah maka akan sia-sia Amalnya.
(ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ)

Yang demikian itu karena mereka membenci apa-apa yang diturunkan Allah (AlQuran dan Sunnah), maka Allah menghapus segala amal mereka.
[Surat Muhammad 9]

اللهم اجعلني من المخلصين
واجمعني في جمرة الموحدين
واجنبني وبني من الشرك وأهله

Senin, 11 September 2017

Safar tanpa mahram

*SAFAR IBADAH TANPA MAHRAM*

E:  Assalamu'alaykum warohmatullahii wabarokatuuh
Afwan ust ana mau tnya klo untuk akhwat usia 60 thn apakah hrus disertai mahromnya jga ????
Untuk safar umroh

A:  وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ini perkara khilafiyah,  namun Jumhur Ulama mengatakan Larangan ini berkaitan jika safar itu dikhawatirkan tidak aman bagi sang wanita,
Berkata Syaikhul Islam:
وقد أجمع المسلمون على أنه لا يجوز لها السفر إلا على وجه يؤمن فيه البلاء...
Dan Sungguh telah Ijma' kaum muslimin bahwa tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram kecuali dalam bentuk yang dianggap AMAN pada safar itu dari hal yang membahayakan..."
SYARAH AL-Umdah(2/175)
Ibnu AlMuflih (murid ibnu Taimiyah) berkata dalam kitabnya alFuru' bahwa Ibnu Taimiyah berkata:
تحج كل امرأة آمنة مع عدم المحرم
"Setiap wanita yang Aman (boleh) berhaji tanpa adanya mahram"

Ibnu Qudamah alHanbali berkata dalam kitabnya AlMughni (5/31) :
"قال ابن سيرين : تَخْرج مع رجل من المسلمين لا بأس به . وقال مالك : تخرج مع جماعة النساء . وقال الشافعي : تخرج مع حُرَّة مسلمة ثقة....هـ
"Ibnu Sirrin berkata: "jika dia(wanita) itu keluar(safar) dengan laki-laki dan kaum muslimin maka tidak  apa-apa". 
Dan Imam Malik berkata: wanita itu (boleh) safar dengan sekelompok wanita"
Berkata Imam AsSyafi,'i :"dia bisa pergi bersama wanita muslimah merdeka yang tsiqqah".

DALIL YANG MEMBATASI PENGHARAMAN SAFAR WANITA JIKA TIDAK AMAN.
1- Riwayat AlBukhori dari kitab shahihnya, bahwa umar رضي الله عنه mengizinkan istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم untuk haji terakhir mereka dan Umar memerintahkan Ustman bin Affan dan AbdurRahman bin Auf untuk menemani mereka(istri-istri Nabi).
Dan tidak hal ini tidak diingkari satupun dari para shahabat, maka ini menjadi Ijma' Shahabat.

2- Riwayat Bukhori dan Muslim, sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
"..أن تخرج الظعينة من الحيرة (بالعراق) تؤم البيت لا زوج معها، لا تخاف إلا الله… الخ"
Akan keluar seorang wanita dari Hairah(Iraq) menuju Baitullah(kabah) tanpa suami bersamanya dan tidak ada yang ia takuti kecuali Allah.."
Dan dalil ini bukan cuma kabar akan terjadinya masa aman dinaungan khilafah akan tetapi menunjukkan pula pembolehan safar ibadah untuk wanita jika aman.

E:  Afwan ustadz..walaupun khilafiyah..bukannya kita lbh memilih yg pendapat yg rojih?

A: Pendapat yang Rojih(kuat) adalah pengharaman itu jika tidak aman bu.
karena Umar dan ustman dan istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم
Mereka orang yang mengetahui dari maksud larangan Nabi.

Jika kita anggap yang rojih(kuat) adalah haram secara mutlaq maka kita seolah menganggap mereka(para shahabat dan istri-istri Nabi) tidak patuh atau jahil kepada perintah larangan nabi atau menyangka sebagian sahabat yang tahu diam dan menyembunyikan ilmu,
dan tidak mungkin shahabat menyembunyikan ilmu karena ancamannya berat sebagaimana dalam (alBaqorah 159)

والله أعلم

Kaidah ushul.
hukum asal larangan adalah haram sampai datang dalil lain yang shahih yang membatasinya.

Dalil Umroh istri-istri nabi dizaman umar adalah riwayat shahih dan perbuatan shahabat adalah hujjah jika tidak ada shahabat lain yang menyelisihi,
maka riwayat  umrohnya istri-istri Nabi dimasa Umar termaksud dalil muqoyyad(pembatas) bu.

Yang harus kita amalkan keduanya (dalil mutlaq dan muqoyyad).

E : Pernah dgr hadits yg sahabat mau brkt perang, tp istrinya mau pergi haji, oleh Rasulullah disuruh utk menemani istrinya berhaji?

A : Hadits ini ada kemungkinan istrinya mau haji sendirian dan kondisinya tidak aman.

E:   Yg saya pahami itu berlaku utk haji wajib..dibolehkan oleh bbrp imam, wanita blh ditemani bukan mahromnya asalkan aman
Tetapi haji yg sunnah tdk boleh..nah umroh kan sunnah😊
Afwan kalau saya salah

A : Dalam Riwayat seluruh istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم ikut haji dimasa umar kecuali Zaenab Bin Jahsy.

Pertanyaan apakah istri-istri nabi itu melakukan haji yang wajib(pertama kali) atau haji yang sunnah?
haji yang kedua atau ke 3?

Riwayat masyhur bahwa istri-istru nabi di ajak seluruhnya berhaji bersama nabi pada masa Nabi masih hidup,
yaitu pada haji wada'.
Berarti haji istri-istri nabi pada masa umar adalah haji sunnah, bukan wajib, karena mereka sebelumnya sudah berhaji bersama Nabi صلى الله عليه وسلم.

Jadi hal ini menunjukkan bahwa pendapat yang membatasi pembolehannya hanya untuk haji wajib kurang tepat.
akan tetapi yang tepat adalah untuk safar ibadah haji atau umroh.

والله أعلم

Tulisan ini ditulis hanya dari seorang Tholib ilmi yang mencoba membela pendapat jumhur Ulama sebelumnya seperti Imam malik, AsSyafi'i, Ibnu Taimiyah, ibnu Hazm dll,
karena adanya pertanyaan dari beberapa ummahaat dan karena sebagian menganggap masalah ini masalah Manhajiyah, padahal ini masalah Fiqhiyah dan bukan manhajiah.

E:  Emak-emak
A:  Abu Rafah.

*Abu rafah AlBatawi*