*SAFAR IBADAH TANPA MAHRAM*
E: Assalamu'alaykum warohmatullahii wabarokatuuh
Afwan ust ana mau tnya klo untuk akhwat usia 60 thn apakah hrus disertai mahromnya jga ????
Untuk safar umroh
A: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ini perkara khilafiyah, namun Jumhur Ulama mengatakan Larangan ini berkaitan jika safar itu dikhawatirkan tidak aman bagi sang wanita,
Berkata Syaikhul Islam:
وقد أجمع المسلمون على أنه لا يجوز لها السفر إلا على وجه يؤمن فيه البلاء...
Dan Sungguh telah Ijma' kaum muslimin bahwa tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram kecuali dalam bentuk yang dianggap AMAN pada safar itu dari hal yang membahayakan..."
SYARAH AL-Umdah(2/175)
Ibnu AlMuflih (murid ibnu Taimiyah) berkata dalam kitabnya alFuru' bahwa Ibnu Taimiyah berkata:
تحج كل امرأة آمنة مع عدم المحرم
"Setiap wanita yang Aman (boleh) berhaji tanpa adanya mahram"
Ibnu Qudamah alHanbali berkata dalam kitabnya AlMughni (5/31) :
"قال ابن سيرين : تَخْرج مع رجل من المسلمين لا بأس به . وقال مالك : تخرج مع جماعة النساء . وقال الشافعي : تخرج مع حُرَّة مسلمة ثقة....هـ
"Ibnu Sirrin berkata: "jika dia(wanita) itu keluar(safar) dengan laki-laki dan kaum muslimin maka tidak apa-apa".
Dan Imam Malik berkata: wanita itu (boleh) safar dengan sekelompok wanita"
Berkata Imam AsSyafi,'i :"dia bisa pergi bersama wanita muslimah merdeka yang tsiqqah".
DALIL YANG MEMBATASI PENGHARAMAN SAFAR WANITA JIKA TIDAK AMAN.
1- Riwayat AlBukhori dari kitab shahihnya, bahwa umar رضي الله عنه mengizinkan istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم untuk haji terakhir mereka dan Umar memerintahkan Ustman bin Affan dan AbdurRahman bin Auf untuk menemani mereka(istri-istri Nabi).
Dan tidak hal ini tidak diingkari satupun dari para shahabat, maka ini menjadi Ijma' Shahabat.
2- Riwayat Bukhori dan Muslim, sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
"..أن تخرج الظعينة من الحيرة (بالعراق) تؤم البيت لا زوج معها، لا تخاف إلا الله… الخ"
Akan keluar seorang wanita dari Hairah(Iraq) menuju Baitullah(kabah) tanpa suami bersamanya dan tidak ada yang ia takuti kecuali Allah.."
Dan dalil ini bukan cuma kabar akan terjadinya masa aman dinaungan khilafah akan tetapi menunjukkan pula pembolehan safar ibadah untuk wanita jika aman.
E: Afwan ustadz..walaupun khilafiyah..bukannya kita lbh memilih yg pendapat yg rojih?
A: Pendapat yang Rojih(kuat) adalah pengharaman itu jika tidak aman bu.
karena Umar dan ustman dan istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم
Mereka orang yang mengetahui dari maksud larangan Nabi.
Jika kita anggap yang rojih(kuat) adalah haram secara mutlaq maka kita seolah menganggap mereka(para shahabat dan istri-istri Nabi) tidak patuh atau jahil kepada perintah larangan nabi atau menyangka sebagian sahabat yang tahu diam dan menyembunyikan ilmu,
dan tidak mungkin shahabat menyembunyikan ilmu karena ancamannya berat sebagaimana dalam (alBaqorah 159)
والله أعلم
Kaidah ushul.
hukum asal larangan adalah haram sampai datang dalil lain yang shahih yang membatasinya.
Dalil Umroh istri-istri nabi dizaman umar adalah riwayat shahih dan perbuatan shahabat adalah hujjah jika tidak ada shahabat lain yang menyelisihi,
maka riwayat umrohnya istri-istri Nabi dimasa Umar termaksud dalil muqoyyad(pembatas) bu.
Yang harus kita amalkan keduanya (dalil mutlaq dan muqoyyad).
E : Pernah dgr hadits yg sahabat mau brkt perang, tp istrinya mau pergi haji, oleh Rasulullah disuruh utk menemani istrinya berhaji?
A : Hadits ini ada kemungkinan istrinya mau haji sendirian dan kondisinya tidak aman.
E: Yg saya pahami itu berlaku utk haji wajib..dibolehkan oleh bbrp imam, wanita blh ditemani bukan mahromnya asalkan aman
Tetapi haji yg sunnah tdk boleh..nah umroh kan sunnah😊
Afwan kalau saya salah
A : Dalam Riwayat seluruh istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم ikut haji dimasa umar kecuali Zaenab Bin Jahsy.
Pertanyaan apakah istri-istri nabi itu melakukan haji yang wajib(pertama kali) atau haji yang sunnah?
haji yang kedua atau ke 3?
Riwayat masyhur bahwa istri-istru nabi di ajak seluruhnya berhaji bersama nabi pada masa Nabi masih hidup,
yaitu pada haji wada'.
Berarti haji istri-istri nabi pada masa umar adalah haji sunnah, bukan wajib, karena mereka sebelumnya sudah berhaji bersama Nabi صلى الله عليه وسلم.
Jadi hal ini menunjukkan bahwa pendapat yang membatasi pembolehannya hanya untuk haji wajib kurang tepat.
akan tetapi yang tepat adalah untuk safar ibadah haji atau umroh.
والله أعلم
Tulisan ini ditulis hanya dari seorang Tholib ilmi yang mencoba membela pendapat jumhur Ulama sebelumnya seperti Imam malik, AsSyafi'i, Ibnu Taimiyah, ibnu Hazm dll,
karena adanya pertanyaan dari beberapa ummahaat dan karena sebagian menganggap masalah ini masalah Manhajiyah, padahal ini masalah Fiqhiyah dan bukan manhajiah.
E: Emak-emak
A: Abu Rafah.
*Abu rafah AlBatawi*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar