:Menginkari kemungkaran.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 1)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، نشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسوله، أما بعد:
▪Pemerintah NKRI dan yang semisalnya baik yang sekarang maupun yang akan datang bukan pemerintah yang sah secara syar'i bagi kaum muslimin.
▪Mengapa begitu? Karena pemerintah NKRI dan yang semisalnya tidak akan bisa selama-lamanya berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena dasar hukumnya adalah demokrasi bukan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
➖Ahmad Muhammad Syâkir (ulama besar di Mesir dalam bidang hadits dan yang lainnya, yang lebih senior daripada Ibnu Bâz) berkata dalam 'Umdah At-Tafsir juz 1 halaman 535 ketika mengomentari tafsir Ibnu Katsir terhadap Surat An-Nisâ' ayat 65:
هذا الدين الجديد هو القواعد الأساسية التي يتحاكم إليها المسلمون في أكثر بلاد الإسلام، سواء منها ما وافق في بعض أحكامه شيئاً من أحكام الشريعة وما خالفها. وكله باطل وخروج، لأن ما وافق الشريعة إنما وافقها مصادفة، لا اتباعا لها، ولا طاعة لأمر الله وأمر رسوله. فالموافق والمخالف كلاهما مرتكس في حمأة الضلالة، يقود صاحبه إلى النار. لا يجوز لمسلم أن يخضع له أو يرضى به.
_"Agama yang baru ini (yaitu demokrasi) telah menjadi asas kaidah/asas hukum yang kaum muslimin bertahâkum kepadanya di kebanyakan negeri Islam dan mereka berhukum dengannya. Sama saja apakah ada sebagian dari produk hukumnya yang menyepakati hukum-hukum syariat Islam atau menyelisihinya, semuanya batil dan keluar dari Islam. Karena apa yang menyepakati syariat Islam hanya menyepakatinya secara kebetulan saja, bukan dihasilkan dalam rangka mengikuti syariat Islam dan bukan dihasilkan dalam rangka menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Hukum-hukum produk demokrasi baik yang menyepakati syariat Islam maupun yang menyelisihinya, semuanya kembali kepada lumpur hitam kesesatan yang menggiring pelakunya ke neraka. Tidak boleh bagi setiap muslim tunduk kepadanya dan meridainya."_
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 2)
➖ Mu'âdz bin Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Mibrad yang merupakan seorang hakim mahkamah syar'iyyah di Kerajaan Saudi Arabia berkata setelah membawakan perkataan Ahmad Muhammad Syâkir yang sudah kami sebutkan pada bagian 1 dalam bukunya "Kulliyyât Al-Qânûn wa Al-Hukmu Bighairi Ma Anzalallâh" yang ditaqridh oleh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân yang merupakan seorang mufti di sana dan Abdurrahman bin Nâshr Al-Barrâk yang merupakan ulama besar di sana pada halaman 25:
والتفربق بين الأحكام الشرعية والقوانين بالمصدر.
_"Pembeda antara hukum-hukum syariat Islam dengan hukum-hukum undang-undang buatan adalah asas hukum/sumber hukumnya."_
Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân berkata tentang buku ini:
ليس لي عليه ملاحظات.
_"Aku tidak memiliki kritikan terhadap buku ini."_
➖Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân berkata sebagaimana yang telah disebutkan teksnya oleh Mu'âdz bin Abdul Aziz bin Abdirrahman Al-Mibrad dalam bukunya tersebut:
ليس المقصود من تحكيم الشريعة هو تحقيق العدالة بين الناس فقط، بل الأهم من ذلك أن تحكيم الشريعة عبادة لله وتوحيد له، تحكيم الآراء والقوانين الوضعية والأقوال الاجتهادية التي لا دليل عليها كل ذلك يعد من شرك الطاعة.
_"Bukanlah maksud bertahkîm kepada syariat Islam adalah hanya mewujudkan keadilan di antara manusia saja, akan tetapi yang lebih penting daripada itu adalah bahwa bertahkîm kepada syariat Islam adalah beribadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, sedangkan bertahkîm kepada hasil-hasil pemikiran, undang-undang buatan, dan pendapat-pendapat ijtihâdiyyah yang tidak ada dalil yang menunjukkannya terhitung sebagai kesyirikan dalam ketaatan.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 3)
▪Mana buktinya bahwa asas/dasar/sumber hukum NKRI bukan Al-Qur'an dan As-Sunnah?
Salah satu buktinya adalah pasal 2 dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BESERTA PENJELASANNYA yang berbunyi:
"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara."
Dan tertera dalam penjelasannya:
"Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila."
▪Sangat jelas dalam penjelasan tersebut bahwa Pancasila disebut sebagai ideologi. Kalau disebut sebagai ideologi, berarti Pancasila sudah tidak multi tafsir lagi menurut pemerintah NKRI walaupun lafadhnya masih multi tafsir menurut kami. Kalau masih multi tafsir, niscaya Pancasila hanya disebut sebagai set of philosophy (kumpulan pandangan), bukan sebagai ideologi.
Kalau begitu, jika pemerintah NKRI tidak menjelaskan secara terang-terangan bahwa dasar/sumber hukum yang dijunjung oleh mereka hanya Al-Qur'an dan As-Sunnah, berarti terdapat dua kemungkinan, yang pertama adalah bahwa pemerintah NKRI menjunjung sumber hukum lainnya selain Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan yang kedua adalah bahwa pemerintah NKRI ingin menjunjung Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sumber hukum akan tetapi mereka belum mampu mewujudkannya secara nyata.
Kalau pemerintah tersebut memang menjunjung sumber hukum lainnya selain Al-Qur'an dan As-Sunnah, berarti pemerintah tersebut adalah kafir. Sedangkan jika pemerintah tersebut memang ingin menjunjung Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sumber hukum akan tetapi belum mampu mewujudkannya secara nyata, berarti yang berkuasa sebenarnya di NKRI bukan pemerintah tersebut dan pemerintah tersebut tidak bisa dikafirkan begitu saja sebagaimana halnya An-Najâsyi yang dihukumi sebagai muslim oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam.
Kalau yang berkuasa sebenarnya di NKRI bukan pemerintah tersebut melainkan orang-orang kafir yang berada di balik layar dan pemerintah tersebut belum mampu menjunjung Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sumber hukum secara nyata serta belum mampu secara terang-terangan berlepas diri dari sumber hukum lainnya, berarti pemerintah tersebut bukan pemerintah yang sah secara syar'i bagi kaum muslimin di Indonesia. *Karena pemerintah yang sah secara syar'i bukanlah orang-orang yang berada di dalam kekuasaan orang-orang kafir sejak masa sebelum menjabat sebagai pemerintah, sampai masa yang tidak diketahui ketika mereka sudah menjabat sebagai pemerintah menurut kesepakatan seluruh ulama.*
▪Karena adanya kedua kemungkinan itu, kami tidak bisa begitu saja mengkafirkan presiden NKRI dan jajarannya karena sekedar menjabat menjadi presiden dan jajarannya, meskipun mereka bukan pemerintah yang sah secara syar'i bagi kaum muslimin di Indonesia.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 4)
▪Berikut ini adalah penyebutan fatwa-fatwa ulama yang menguatkan pernyataan kami pada bagian 3.
➖Muhammad bin Ibrâhîm Âlu Asy-Syaikh yang merupakan mufti umum yang pertama di Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam kitabnya, Tahkîm Al-Qawânîn:
الخامس: وهو أعظمها وأشملها وأظهرها معاندة للشرع، ومكابرة لأحكامه، ومشاقّة لله ورسوله، ومضاهاة بالمحاكم الشرعية، إعدادا وإمدادا وإرصادا وتأصيلا، وتفريعا وتشكيلا وتنويعا، وحكما وإلزاما، ومراجع ومستندات. فكما أنّ للمحاكم الشرعية مراجعَ مستمدّات، مرجعها كلُّها إلى كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، فلهذه المحاكم مراجعٌ، هي: القانون المُلفّق من شرائعَ شتى، وقوانين كثيرة، كالقانون الفرنسي، والقانون الأمريكي، والقانون البريطاني، وغيرها من القوانين، ومن مذاهب بعض البدعيين المنتسبين إلى الشريعة وغير ذلك...فأيُّ كُفر فوق هذا الكفر، وأيُّ مناقضة للشهادة بأنّ محمدًا رسولُ اللهِ بعد هذه المناقضة؟
_"Yang kelima, dan ini adalah yang paling parah, paling menyeluruh, dan paling nyata:_
_-penentangannya terhadap syariat Islam,_
_-pembangkangannya terhadap hukum-hukumnya,_
_-perlawanannya terhadap Allah dan Rasul-Nya,_
_-dan penandingannya terhadap mahkamah-mahkamah syar'iyyah dari segi penyiapannya, penguatannya, penjagaannya, pemurniannya, pencabangannya, pembentukannya, pembagiannya, pemutusannya, pengharusannya, rujukan-rujukan, dan sandaran-sandarannya._
_Sebagaimana mahkamah syar'iyyah mempunyai rujukan-rujukan yang menjadi pedoman yang semuanya kembali kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, mahkamah non-syar'iyyah ini juga mempunyai rujukan-rujukan, yaitu undang-undang yang merupakan gabungan dari syariat bermacam-macam agama, gabungan dari undang-undang banyak negara, seperti undang-undang Perancis, Amerika Serikat, Inggris, dan selainnya, atau gabungan dari mazhab-mazhab ahli bid'ah yang menisbatkan diri mereka kepada syariat Islam dan selainnya... *Kekafiran manakah yang lebih parah daripada kekafiran tersebut?* Dan pembatalan terhadap syahadat 'Muhammad Rasulullah' manakah yang lebih parah daripada pembatalan tersebut?"_
Selesai perkataan Muhammad bin Ibrâhim Âlu Asy-Syaikh.
▪Terlihat jelas bahwa barangsiapa membuat sumber hukum selain Al-Qur'an dan As-Sunnah untuk diterapkan di suatu negeri tanpa batas waktu tertentu yang menempati posisi yang seharusnya ditempati oleh keduanya, berarti pelakunya kafir, begitu juga orang yang meridainya, menjunjungnya, membelanya, melestarikannya dengan sengaja, dan berprofesi menjadi hakim yang selalu memutuskan dengannya. Akan tetapi hanya sekedar menjabat menjadi pemerintah NKRI -setelah sumber hukum dibuat dan diberlakukan oleh orang-orang yang lainnya- memiliki kemungkinan tidak melakukan kekafiran seperti itu, apalagi lafadh Pancasila dan UUD 1945 masih multi tafsir sehingga orang yang bersumpah menaatinya tidak bisa dikafirkan begitu saja karena dia masih bisa meniatkan di hatinya bahwa dia menaati keduanya hanya sepanjang tidak menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah saja. Pembahasan tentang ini ada di tulisan kami yang lainnya.
➖ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah berkata dalam "Qurratu 'Uyuun Al-Muwahhidiin" halaman 324-325:
"وأما ما يحكم به الجهلة من الأعراب ونحوهم بسوالف آبائهم وأهوائهم: فليس من هذا الباب؛ لما فيه من النهي الشديد، والخروج عن حكم الله ورسوله إلى ما يخالفه؛ كما قال تعالى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ}، وهذا كثير؛ فمن الناس من يحكم بين الخصمين برأيه وهواه، ومنهم من يتبع في ذلك سلفه، ويحكم بما كانوا يحكمون به. وهذا كفر إذا استقر وغلب على من تصدى لذلك ممن يرجع الناس إليه إذا اختلفوا" (قرة عيون الموحدين ص 324-325)
"Adapun kebiasaan-kebiasaan dan pemikiran nenek moyang yang dijadikan dasar putusan perkara oleh orang-orang Arab badui yang bodoh dan semisal kebiasaan-kebiasaan tersebut, *ini bukanlah termasuk dalam bab tersebut* (yaitu bab memutuskan perkara dengan kebodohan dan hawa nafsu yang pelakunya tidak kafir). Karena pada perkara ini terdapat larangan yang keras dan keluar dari hukum Allah dan Rasul-Nya kepada yang menyelisihinya, sebagaimana apa yang difirmankan oleh Allah ta'aala:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون
(Surat Al-Maidah ayat 44)
Dan ini banyak. Di antara orang-orang *ada yang memutuskan perkara di antara pihak-pihak yang berselisih dengan pemikiran dan hawa nafsunya, dan di antara mereka ada mengikuti nenek moyang mereka dalam perkara tersebut dan memutuskan perkara dengan apa yang nenek moyang mereka telah memutuskan perkara dengannya*. *Ini adalah kekafiran jika bersifat langgeng/tetap/istaqarra dan telah menjadi kebiasaan yang tidak terelakkan* pada orang-orang yang berwenang dalam memutuskan perkara, yang mereka menjadi sumber rujukan manusia jika mereka berselisih."
➖Shâlih bin Abdil Aziz bin Muhammad bin Ibrâhîm Âlu Asy-Syaikh yang merupakan ulama besar dan menteri urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan di Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam jilid ketiga dari Syarh Kasyf Asy-Syubuhât:
دار الكفر ودار الإسلام لا علاقة لها بالحاكم، قد يكون الحاكم مسلما والدار دار كفر، مثل النجاشي في الحبشة هو مسلم وداره دار كفر، وقد يكون الحاكم كافرا والدار دار إسلام، إذا كان حصل منه موجب للردة بشخصه، فلا ارتباط بين حكم الدار والحاكم، الحاكم إذا كفر يجب خلعه مع الاستطاعة مع القدرة؛ يعني إذا لم يكن له شبهة أو تأويل كالمأمون ومن بعده.
المهم أنّ حكم الدار لا صلة له بالحاكم:
* قد يكون الحاكم مسلما والدار دار كفر.
* وقد يكون الحاكم كافرا والدار دار إسلام.
* وقد تكون المسألة مشتبهة.
_"Dârul kufr dan dârul islâm adalah istilah bagi suatu negeri yang tidak terkait dengan keadaan pemerintahnya, bisa saja pemerintah di suatu negeri adalah muslim sedangkan negerinya adalah dârul kufr, semisal An-Najâsyi di negeri Habasyah (yaitu Etiopia), dan bisa saja pemerintah di suatu negeri adalah kafir sedangkan negerinya adalah dârul islâm, jika sudah muncul pada dirinya apa yang menyebabkan kemurtadan dirinya sendiri. Jadi, tidak ada kaitannya antara hukum bagi suatu negeri dengan hukum bagi pemerintahnya. Pemerintah jika telah kafir, dia wajib dicopot kalau terdapat kemampuan dan kesanggupan, yaitu jika pemerintah tersebut tidak memiliki syubhat dan takwil sebagaimana yang dimiliki oleh Al-Makmûn dan yang setelahnya._
_Yang penting adalah bahwa hukum bagi suatu negeri tidak ada hubungannya dengan hukum bagi pemerintahnya:_
_-bisa jadi pemerintah di suatu negeri adalah muslim sedangkan negerinya adalah dârul kufr,_
_-bisa jadi pemerintahnya adalah kafir sedangkan negerinya adalah dârul islâm,_
_-dan bisa jadi perkaranya masih tersamarkan."_
Selesailah perkataan Shâlih Âlu Asy-Syaikh.
▪Yang perlu kami tegaskan kembali adalah bahwa jika pemerintah di suatu negeri adalah muslim sedangkan negeri tersebut adalah dârul kufr, berarti pihak yang berkuasa di negeri tersebut sebenarnya adalah orang-orang kafir yang berada di balik layar, bukan pemerintah yang muslim tersebut. Kalau begitu pemerintah yang muslim tersebut bukan pemerintah yang sah secara syar'i bagi kaum muslimin.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 5)
▪Penyebutan dua fatwa penting yang menguatkan apa yang telah kami sampaikan pada bagian yang lalu.
➖Shâlih bin Abdil Aziz bin Muhammad bin Ibrâhîm Âlu Asy-Syaikh berkata dalam kitabnya, *At-Tamhîd Lisyarh Kitâb At-Tauhîd Al-ladziy Huwa Haqqullâh 'Ala Al-'Abîd* yang merupakan cetakan ketiga dari Maktabah Dâr Al-Manhaj di kota Riyâdl pada tahun 1433 Hijriyyah, pada halaman 411-412:
الحال الرابع حال الدولة التي تحكم بغير الشرع؛ تحكم بالقانون, الدول التي تحكم بالقانون أيضا بحسب كلام الشيخ محمد بن إبراهيم وتفصيل الكلام في هذه المسألة في فتاويه قال أو مقتضى كلامه وحاصله: أن الكفر بالقانون فرض، وأن تحكيم القانون في الدول:
·إن كان خفيا نادرا فالأرض أرض إسلام؛ يعني الدولة دولة إسلام، فيكون له حكم أمثاله من الشِّركيات التي تكون له في الأرض.
·قال: إن كان ظاهرا فاشيا فالدار دار كفر؛ يعني الدولة دولة كفر.
فيصبح الحكم على الدولة راجع إلى هذا التفصيل:
·إن كان تحكيم القانون قليلا وخفيا، فهذا لها حكم أمثاله من الدول الظالمة أو التي لها ذنوب وعصيان، وظهور أو وجود بعض الشركيات في دولتها.
·وإن كان ظاهرا فاشيا -الظهور يضاده الخفاء والفشو يضاده القلة- قال: فالدار دار كفر.
وهذا التفصيل هو الصحيح؛ لأننا نعلم أنه في دول الإسلام صار هناك تشريعات غير موافقة لشرع الله جل وعلا، والعلماء في الأزمنة الأولى ما حكموا على الدار بأنها دار كفر ولا على تلك الدول بأنها دول كفرية؛ ذلك لأن الشرك له أثر على الدار -إذا قلنا الدار يعني الدولة- فمتى كان ظاهرا فاشيا فالدولة دولة كفر، ومتى كان قليلا ظاهرا وينكر فالأرض أرض إسلام والدار دار إسلام، وبالتالي فالدولة دولة إسلام.
وهذا التفصيل يتضح به هذا المقام، وبه تجمع بين كلام العلماء، ولا تجد مضادة بين قول عالم وعالم، ولا تشتبه المسألة إن شاء الله تعالى.
_"Keadaan keempat adalah keadaan daulah/negara yang berhukum dengan selain syariat Islam, yaitu berhukum dengan undang-undang buatan. Negara-negara yang berhukum dengan undang-undang buatan menurut perkataan Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm (Âlu Asy-Syaikh), atau menurut perincian pembahasan tentang masalah ini dalam fatwa-fatwanya, atau menurut konsekuensi perkataannya dan kesimpulannya: bahwa kafir kepada undang-undang buatan adalah fardlun/wajib dan bahwa perkara bertahkîm kepada undang-undang buatan di suatu negara:_
_-jika masih samar dan jarang, berarti buminya adalah bumi islam, yakni negaranya adalah negara islam, dan perkara tersebut hukumnya sama dengan hukum yang semisalnya dari kesyirikan-kesyirikan yang terdapat di bumi,_
_-dan jika perkara tersebut tampak dan tersebar merata, berarti negerinya adalah dârul kufr, yakni negaranya adalah daulah kufr._
_Jadi, hukum bagi negara (yang terdapat undang-undang buatan di sana) menjadi kembali kepada perincian berikut ini:_
_-jika perkara bertahkîm kepada undang-undang buatan di suatu negara sedikit dan tersembunyi, berarti hukum bagi negara ini sama dengan hukum bagi semisalnya dari negara-negara yang zalim atau negara-negara yang memiliki dosa-dosa, maksiat, dan sebagian kesyirikan yang muncul di sana (akan tetapi tidak tampak dan tersebar merata),_
_-dan jika perkara tersebut tampak dan tersebar merata -tampak adalah lawan dari tersembunyi dan tersebar merata adalah lawan dari sedikit-, berarti negaranya adalah dârul kufr._
_Perincian ini adalah perincian yang benar karena kami mengetahui bahwa pada negara-negara islam terdapat pensyariatan-pensyariatan/pembuatan peraturan-peraturan yang tidak menyepakati syariat Allah jalla wa'alâ pada masa-masa awal, akan tetapi para ulama tidak menghukumi negeri tersebut sebagai dârul kufr dan tidak menghukumi negara-negara tersebut sebagai dual kufriyyah (yaitu bentuk plural dari daulah kufriyyah yang memiliki kesamaan makna dengan daulah kufr). Itu karena kesyirikan mempunyai pengaruh pada dâr/negeri -jika kami mengatakan dâr/negeri, berarti maksudnya adalah daulah/negara-._
_Jadi, kapan saja kesyirikan itu tampak dan tersebar merata, berarti negaranya adalah daulah kufr. Dan kapan saja kesyirikan itu sedikit dan begitu tampak segera diingkari, berarti buminya adalah bumi islam dan negerinya adalah negeri islam, lalu selanjutnya, negaranya adalah daulah islâm._
_Perincian ini, masalah ini menjadi jelas dengannya, dengannya terkumpulah semua pendapat para ulama, dan (dengannya) engkau tidak menemui pertentangan antara pendapat ulama yang satu dengan pendapat ulama yang lainnya, sehingga masalah ini tidak samar lagi in syâ Allah."_
Selesailah perkataan Shâlih Âlu Asy-Syaikh.
▪Dengan hanya mengacu kepada perkataan Shâlih Âlu Asy-Syaikh di atas, kami bisa menetapkan bahwa NKRI adalah daulah kufr/negara kafir karena sumber hukumnya bukan syariat Islam sehingga perkara bertahkîm kepada undang-undang buatan sangat tampak dan tersebar merata di negara tersebut. Ini akan lebih jelas melalui fatwa Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân berikut ini.
➖Penyebutan transkrip tanya-jawab yang berada di situs resmi Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân ( http://www.alfawzan.af.org.sa/node/6954 ) adalah sebagai berikut.
سئل صالح بن فوزان الفوزان: أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة ، يقول : أورد الشوكاني في كتاب السيل الجرار عن دار الإسلام ودار الكفر أن الاعتبار بظهور الكلمة ، فإن كانت الأوامر والنواهي في الدار لأهل الإسلام بحيث لا يستطيع من فيها من الكفار أن يتظاهر بكفره إلا لكونه مأذونا له بذلك من أهل الإسلام فهذه دار إسلام ، وإن كان الأمر بالعكس فالدار بالعكس ،
فالسؤال : هل الدولة التي تحكم بالقوانين الوضعية يقال عنها إنها بلاد مسلمة أو دولة كافرة بغض النظر عن شعبها ؟
قال صالح بن فوزان الفوزان: لا شك أنَّ الذي عليه علماء الدعوة أنَّ العبرة بالحكم فإن كان الحكم للشريعة فالبلاد إسلامية وإن كان الحكم بغير الشريعة فالبلاد غير إسلامية ولو كان فيها مسلمون العبرة بالحكم بالبلد
وقول الشوكاني يتفق في الظاهر مع هذا لأنه ما يحصل الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر واختفاء الباطل وظهور الحق إلا إذا كان الحكم للإسلام
أما إذا كان الحكم للقانون فالقانون الناس عنده سواء الملحد والمسلم بل قد يكون الملحد عنده أحسن من المسلم إذا كان الحكم للقانون فلن يتحقق ما قاله الإمام الشوكاني أما إذا كان الحكم للشريعة – نعم يتحقق
فالعبرة بالحكم ، نوعية الحكم في البلاد إن كان بالشرع فهي مسلمة
وإن كان الحكم بالقانون (فلا).
Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân ditanya oleh seseorang yang pertanyaannya disampaikan melalui seorang moderator yang berkata kepada beliau:
_"Semoga Allah memberi kebaikan kepada engkau wahai yang memiliki keutamaan, ada penanya yang berkata:_
_'Asy-Syaukâniy dalam kitabnya, As-Sail Al-Jarrâr telah membahas tentang dârul Islâm dan dârul kufr: bahwa yang menjadi patokannya adalah tampaknya al-kalimah. Maksudnya adalah apabila perintah dan larangan di suatu negeri adalah milik ahlul islâm/kaum muslimin sehingga orang-orang kafir di sana tidak mampu memunculkan kekafiran mereka kecuali karena mereka diizinkan melakukannya oleh kaum muslimin, berarti negeri tersebut adalah dârul islam, dan jika perkaranya adalah kebalikannya, berarti negerinya adalah kebalikannya (yaitu dârul kufr)._
_Pertanyaannya adalah: 'Apakah daulah/negara yang berhukum dengan undang-undang buatan bisa dikatakan tentangnya bahwa negara tersebut adalah daulah muslimah atau daulah kâfirah tanpa memandang kepada rakyatnya?'"_
_Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân menjawab:_
_"Tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang dianut oleh 'ulamâ' ad-da'wah (yaitu Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb, keturunannya, dan para ulama di daerah Nejed yang menyepakatinya rahimahumullah) adalah bahwa yang menjadi patokan (untuk menentukan hukum bagi suatu negeri) adalah sumber hukumnya. Jika sumber hukumnya adalah syariat Islam, berarti negerinya adalah negeri islam, dan jika sumber hukumnya bukan syariat Islam, berarti negerinya adalah bukan negeri islam. Walaupun di sana ada kaum muslimin akan tetapi yang menjadi patokan adalah sumber hukum negeri itu._
_Perkataan Asy-Syaukâniy zahirnya menyepakati penjelasan ini karena tidak akan ada perintah melakukan yang ma'ruf, larangan melakukan yang mungkar, hilangnya kebatilan, dan tampaknya kebenaran kecuali jika sumber hukumnya adalah (syariat) Islam._
_Adapun jika sumber hukumnya adalah undang-undang buatan dan menurut undang-undang buatan (yang biasa berlaku di dunia saat ini) bahwa semua manusia adalah sama, yang mulhid/kafir dan yang muslim, bahkan menurutnya yang mulhid bisa menjadi lebih baik daripada yang muslim, jika sumber hukumnya adalah undang-undang buatan, berarti perkataan As-Syaukâniy (mengenai dârul islâm) tidak akan pernah terwujud (pada negeri yang sumber hukumnya adalah undang-undang buatan). Adapun jika sumber hukum negerinya adalah syariat Islam, ya terwujud (perkataan Asy-Syaukâniy mengenai dârul islâm pada negeri ini)._
_Jadi, patokannya adalah sumber hukumnya, jenis hukum di suatu negeri. Jika sumber hukumnya adalah syariat Islam, berarti itu adalah negeri islam, sedangkan jika sumber hukumnya adalah undang-undang buatan, (berarti bukan negeri islam)."_
Selesailah perkataan Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân.
▪Berdasarkan transkrip rekaman tersebut dapat disimpulkan poin-poin sebagai berikut.
1. Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân menyetujui apa yang diutarakan oleh Asy-Syaukâniy.
2. Dengan mengacu kepada perkataan Asy-Syaukâniy, kami bisa menetapkan bahwa dârul Islâm adalah negeri yang dikuasai oleh kaum muslimin sedangkan dârul kufr adalah negeri yang dikuasai oleh orang-orang kafir.
3. Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân menyamakan hukum bagi negeri/dâr dengan hukum bagi negara/daulah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Shâlih Âlu Asy-Syaikh.
4. Menurut Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân, negara yang sumber hukumnya syariat Islam adalah negara islam sedangkan negara yang sumber hukumnya undang-undang buatan adalah negara kafir.
5. Menurut Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân, apa yang terdapat pada poin sebelum poin ini adalah pendapat 'ulamâ' ad-da'wah, yaitu Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhâb, keturunannya, dan para ulama di daerah Nejed yang menyepakatinya, rahimahumullah ajma'în.
6. Menurut Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân, perintah melakukan yang ma'ruf, pelarangan melakukan yang mungkar, penghentian kebatilan, dan penampakkan kebenaran hanya bisa dilakukan oleh negara yang sumber hukumnya hanya syariat Islam. Ini semakna dengan apa yang telah disampaikan oleh Ahmad Muhammad Syâkir yang sudah kami sebutkan pada bagian 1, dan perkataan Ahmad Muhammad Syâkir itu telah dibenarkan oleh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân sebagaimana yang bisa dilihat pada bagian 2.
7. Menurut Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân, negara yang sumber hukumnya menyamakan antara muslim dengan kafir adalah negara kafir, yang berarti NKRI adalah negara kafir. Lihatlah sila kedua butir pertama dari Pancasila serta bab X pasal 27 ayat 1 dan bab XA pasal 28D ayat 1 dan 3 dari UUD 1945.
8. Berdasarkan poin 2 dan 7, NKRI adalah negara kafir yang sebenarnya dikuasai oleh orang-orang kafir walaupun yang menjabat sebagai pemerintahnya bisa saja masih muslim.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 6)
▪Penyebutan teks milik Asy-Syaukâniy secara lengkap adalah sebagai berikut.
➖ Asy-Syaukâniy berkata ketika membahas tentang patokan yang dipakai dalam menentukan apakah suatu negeri adalah dârul islâm atau dârul kufr dalam kitabnya, As-Sail Al-Jarrâr Al-Mutadaffiq 'Ala Hadâiq Al-Azhâr yang ditahqiq oleh Muhammad Shubhiy bin Hasan Hallâq dan merupakan cetakan ketiga dari Dâr Ibni Katsîr pada tahun 1429 Hijriyyah di Damaskus-Beirut, pada juz 3 halaman 780-781:
الاعتبار بظهور الكلمة، فإن كانت الأوامر و النواهي في الدار لأهل الإسلام، بحيث لا يستطيع من فيها من الكفار أن يتظاهر بكفره، إلا لكونه مأذونا له بذلك من أهل الاسلام، فهذه دار الإسلام، و لا يضر ظهور الخصال الكفرية فيها، لأنّها لم تظهر بقوة الكفار و لا بصولتهم، كما هو مشاهد في أهل الذمة من اليهود و النصارى، و المعاهدين الساكنين في المدائن الأسلامية ، و إذا كان الأمر بالعكس فالدار بالعكس.
_"Yang menjadi patokannya adalah tampaknya al-kalimah. Maksudnya adalah apabila perintah dan larangan di suatu negeri adalah milik ahlul islâm/kaum muslimin sehingga orang-orang kafir di sana tidak mampu memunculkan kekafiran mereka kecuali karena mereka diizinkan melakukannya oleh kaum muslimin, berarti negeri tersebut adalah dârul islâm, dan tidak memudaratkan (penamaannya sebagai dârul islâm) munculnya sifat-sifat kekafiran di sana. Karena sifat-sifat kekafiran tersebut tidak muncul karena kekuatan orang-orang kafir dan juga tidak muncul karena kekuasaan orang-orang kafir (di sana), sebagaimana yang bisa disaksikan pada ahli adz-dzimmah dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan juga orang-orang kafir mu'âhad yang tinggal di kota-kota islam. Adapun jika perkaranya adalah kebalikannya, berarti negerinya adalah kebalikannya (yaitu dârul kufr)."_
▫Ahli adz-dzimmah adalah ahli kitab dan orang-orang Majusi yang berada di bawah kekuasaan kaum muslimin, sekaligus tinggal di tanah kaum muslimin, sekaligus tunduk kepada hukum kaum muslimin, dan sekaligus membayar setiap tahunnya sejumlah harta kepada penguasa kaum muslimin sebagai imbalan dilindunginya darah, harta, dan kehormatan mereka dengan syarat-syarat tambahan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh 'Umar bin Al-Khaththâb radliyallâhu 'anhu. Sedangkan orang-orang kafir yang mu'âhad adalah orang-orang kafir yang sedang mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. Lihatlah Al-Mughniy karya Al-Muwaffaq Abu Muhammad Ibnu Qudâmah Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy, Ahkâm Ahli Adz-Dzimmah karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Al-Hanbaliy, dan lainnya.
▪Sebagaimana yang telah kami utarakan pada bagian yang lalu, berdasarkan perkataan Asy-Syaukâniy tersebut dan perkataan Shâlih Âlu Asy-Syaikh yang telah kami sebutkan pada bagian 4 kami bisa menetapkan bahwa:
-dârul islâm adalah negeri yang sebenarnya dikuasai oleh orang-orang muslim walaupun pemerintahnya ada yang murtad setelah menjabat sebagai pemerintah,
-sedangkan dârul kufr adalah negeri yang sebenarnya dikuasai oleh orang-orang kafir walaupun yang menjabat sebagai pemerintahnya ada yang masih muslim.
Ini adalah pemahaman yang Khawârij dan Murjiah terhalang darinya.
▪Berdasarkan perkataan Ahmad Muhammad Syâkir yang pada bagian 1, perkataan Mu'adz bin Abdil Aziz bin Abdirrahman Al-Mibrad pada bagian 2, dan perkataan Shâlih Al-Fauzân pada bagian 5 bisa ditetapkan bahwa:
-suatu negara apabila sumber hukumnya adalah syariat Islam, berarti negaranya adalah negara islam dan bisa menghasilkan hukum-hukum Islam,
-sedangkan apabila sumber hukumnya selain syariat Islam, berarti negaranya adalah negara kafir dan setiap hukumnya sama sekali bukan hukum Islam walaupun mirip dengan hukum Islam.
Adapun orang-orang Jahmiyyah Bâthiniyyah/Liberal, mereka menetapkan bahwa sumber hukum apapun di suatu negara bisa menghasilkan hukum-hukum Islam karena yang dinamai hukum Islam oleh mereka adalah setiap hukum yang mengandung nilai-nilai universal yang baik seperti keadilan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak diskriminatif dan sebagainya.
Bantahannya adalah bahwa nilai-nilai universal seperti yang disebutkan adalah wujud *muthlaq bi lâ syarthin* yang tidak ada di alam riil kecuali wujudnya terkait dengan masing-masing sumber hukum, adat, dan persepsi yang berlaku di tiap-tiap negara dan komunitas, sehingga wujud riil nilai keadilan yang sesuai dengan persepsi negara dan komunitas yang satu dapat berbeda dengan wujud riil nilai keadilan yang sesuai dengan persepsi negara dan komunitas yang lainnya.
Yang kami inginkan tegak di setiap negara dan komunitas adalah bukan wujud riil nilai keadilan, wujud riil nilai pengutamaan kepentingan bangsa dan negara, wujud riil nilai ketidakdiskriminasian, dan wujud riil nilai islam yang sesuai persepsi setiap orang, melainkan hanya wujud riil nilai-nilai tersebut yang sesuai apa yang diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, yang diperjuangkan perealisasiannya oleh rakyat di sana dengan berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah secara objektif dan tulus karena Allah dan meninggalkan hukum lainnya yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 7)
▪Penyebutan keterangan ulama yang memperkuat pernyataan kami bahwa pemerintah yang berada dalam daerah kekuasaan orang-orang kafir semenjak sebelum menjabat sebagai pemerintah sampai waktu yang tidak bisa ditentukan setelah menjabat sebagai pemerintah, berarti dia tidak sah menjadi pemerintah secara syar'i bagi kaum muslimin.
➖Al-Qâdliy Abu Ya'la Al-Farrâ' Al-Hanbaliy berkata dalam *Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah* yang ditahqiq oleh Muhammad Hâmid Al-Faqiy dan diterbitkan oleh Dâr Al-Kutub Al-'Ilmiyyah pada tahun 1421 Hijriyyah di Beirut-Libanon, pada halaman 22-23:
فإن صار مأسوراً في يد عدو قاهر لا يقدر على الخلاص منه منع ذلك من عَقْدِ الْإِمَامَةِ لَهُ لِعَجْزِهِ عَنْ النَّظَرِ فِي أمور المسلمين، سواء كان العدو مسلماً باغياً أو كافراً.
وللأمة فسحة في اختيار من عداه من ذوي القدرة...فإن أسر بعد أن عقدت له الإمامة فعلى الأمة اسْتِنْقَاذُهُ، لِمَا أَوْجَبَتْهُ الْإِمَامَةُ مِنْ نُصْرَتِهِ، وَهُوَ على إمامته إذا كان يرجى خلاصه ويؤمل فكاكه إما بقتال أو فداء، وإن وقع الإياس منه نظرت فيمن أسره، فإن كان من المشركين خرج من الإمامة واستأنف أهل الاختيار بيعة غيره. فإن عهد بالإمامة في حال أسره، نظرت.فإن كان بعد الإياس من خلاصه لم يصح عهده لأن عهد بعد خروجه من الإمامة، وإن كان قبل الإياس من خلاصه صح عهده لِبَقَاءِ إمَامَتِهِ، وَاسْتَقَرَّتْ إمَامَةُ وَلِيِّ عَهْدِهِ بِالْإِيَاسِ من خلاصة لزوال إمامته، فإن خلص من أسره بعد عهده، نظرت فِي خَلَاصِهِ؛ فَإِنْ كَانَ بَعْدَ الْإِيَاسِ مِنْهُ لَمْ يَعُدْ إلَى إمَامَتِهِ لِخُرُوجِهِ مِنْهَا بِالْإِيَاسِ، وَاسْتَقَرَّتْ فِي وَلِيِّ عَهْدِهِ، وَإِنْ خَلَصَ قَبْلَ الإياس منه فَهُوَ عَلَى إمَامَتِهِ وَيَكُونُ الْعَهْدُ فِي وَلِيِّ العهد (بائنا). وَإِنْ كَانَ مَأْسُورًا مَعَ بُغَاةِ الْمُسْلِمِينَ، فَإِنْ كان يرجى خلاصه فَهُوَ عَلَى إمَامَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يُرْجَ خَلَاصُهُ نظرت في البغاة؛ فإن كانوا لم ينصبوا لأنفسهم إماماً فالإمام المأسور في أيديهم على إمامتهم، لأن بيعته لازمة لهم، وطاعته عليهم واجبة، فصار كونه معهم مثل كونه مع أهل العدل إذا صار تَحْتَ الْحَجْرِ. وَعَلَى أَهْلِ الِاخْتِيَارِ أَنْ يَسْتَنِيبُوا عَنْهُ نَاظِرًا يَخْلُفُهُ إنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الاستنابة، وإن قَدَرَ عَلَيْهَا كَانَ أَحَقَّ بِاخْتِيَارِ مَنْ يَسْتَنِيبُهُ منهم.
فإن خلع (المأسور) نَفْسَهُ أَوْ مَاتَ لَمْ يَصِرْ الْمُسْتَنَابُ إمَامًا، لأنها نيابة عن موجود فزالت بفقده. وخلف ولي العهد، لأنها ولاية بعد مفقود لا تنعقد بوجوده فافترقاه. فإن كان أهل البغي قد نصبوا إماماً لأنفسهم دَخَلُوا فِي بَيْعَتِهِ وَانْقَادُوا لِطَاعَتِهِ، فَالْإِمَامُ الْمَأْسُورُ فِي أَيْدِيهِمْ خَارِجٌ مِنْ الْإِمَامَةِ بِالْإِيَاسِ مِنْ خلاصه، لأنهم قد انحازوا بدار انعزل حُكْمُهَا عَنْ الْجَمَاعَةِ وَخَرَجُوا بِهَا عَنْ الطَّاعَةِ، فلم يبق لأهل العدل بهم نصرة ولا لمأسور مَعَهُمْ قُدْرَةٌ. وَعَلَى أَهْلِ الِاخْتِيَارِ فِي دَارِ العدل أن يعقدوا الإمامة لمن ارتضوه، فإن تخلص الْمَأْسُورُ لَمْ يَعُدْ إلَى الْإِمَامَةِ لِخُرُوجِهِ مِنْهَا.
_"Jika seseorang menjadi tawanan di tangan musuh yang berkuasa yang dia tidak mampu membebaskan dirinya darinya, berarti hal itu menghalanginya dari akad pengangkatannya sebagai pemerintah karena ketidakmampuannya dalam memperhatikan dan menangani perkara-perkara kaum muslimin, sama saja apakah musuhnya itu adalah muslim yang membangkang atau kafir. Kaum muslimin mempunyai keleluasaan dalam memilih selainnya yang memiliki kemampuan (dalam perkara pemerintahan)..._
_Jika seseorang ditawan setelah terjadinya akad pengangkatan dirinya sebagai pemerintah, berarti wajib bagi umat Islam menyelamatkannya. Karena jabatannya sebagai pemerintah mengharuskan umat untuk menolongnya. Dia masih dianggap menjabat sebagai pemerintah (walaupun sedang ditawan) jika masih diharapkan lolosnya dan masih dinanti-nantikan bebasnya dengan peperangan atau dengan tebusan. Dan jika sudah muncul keputusasaan dalam pembebasannya, berarti harus diperhatikan siapa yang menawannya. Apabila yang menawannya adalah kaum musyrikin, berarti dia lepas dari jabatannya sebagai pemerintah, lalu ahlu al-ikhtiyâr bisa membaiat orang yang lainnya._
_Jika akad pengangkatannya sebagai pemerintah terjadi saat ia ditawan, berarti harus diperhatikan:_
_-apabila akadnya terjadi setelah munculnya keputusasaan dalam pembebasannya dari tawanan, berarti akadnya tidak sah karena akadnya baru ada setelah hilangnya syarat sah sebagai pemerintah dari dirinya,_
_-sedangkan apabila akadnya terjadi sebelum munculnya keputusasaan dalam pembebasannya dari tawanan, berarti akadnya adalah sah karena syarat sah sebagai pemerintah masih ada pada dirinya._
_Jabatan orang yang menggantikannya sebagai pemerintah telah tetap dengan sebab munculnya keputusasaan dalam pembebasannya tersebut karena sudah hilangnya syarat sah sebagai pemerintah dari dirinya._
_Jika dia bebas dari tawanan setelah orang yang menggantikannya tersebut menjabat sebagai pemerintah, berarti harus diperhatikan dalam perkara bebasnya ia:_
_-apabila ia bebas dari tawanan setelah muncul keputusasaan dalam pembebasannya, berarti ia tidak bisa kembali menjadi pemerintah karena dia sudah lepas dari jabatannya dengan munculnya keputusasaan tersebut, sehingga orang yang menggantikannya tetap menjabat sebagai pemerintah,_
_-sedangkan apabila ia bebas dari tawanan sebelum munculnya keputusasaan tersebut, berarti ia tetap menjabat sebagai pemerintah, dan orang yang menggantikannya tersebut secara otomatis lepas dari jabatannya tersebut._
_Jika dia ditawan oleh kaum muslimin yang membangkang (yaitu bughât), apabila masih diharapkan bebas dari tawanan, berarti dia tetap dianggap menjabat sebagai pemerintah, sedangkan apabila sudah tidak diharapkan lagi bebasnya, berarti harus diperhatikan bughâtnya:_
_1. Jika mereka belum mengangkat pemimpin untuk mereka sendiri, berarti pemerintah yang ditawan oleh mereka tetap menjabat sebagai pemerintah karena mereka masih wajib membaiatnya dan wajib menaatinya, sehingga keadaannya bersama mereka seperti keadaannya bersama ahlu al-'adl (yaitu kaum muslimin yang bukan bughât) jika dia menjadi di dalam karantina ahlu al-'adl tersebut. Dan wajib bagi ahlu al-ikhtiyâr mengangkatkan wakil untuknya yang menggantikannya jika dia tidak mampu mengangkat wakil untuknya sendiri, sedangkan jika dia mampu mengangkat wakil untuknya sendiri, berarti dialah yang paling berhak mengangkat wakil untuknya sendiri daripada ahlu al-ikhtiyâr tersebut. Jika pemerintah yang sedang ditawan tersebut mencopot dirinya sendiri dari jabatannya sebagai pemerintah atau mati, orang yang terpilih sebagai wakil tidak secara otomatis menjadi pemerintah yang baru. Karena orang yang terpilih sebagai wakil itu adalah wakil bagi yang masih menjabat sebagai pemerintah yang sah, sehingga jabatannya sebagai wakil gugur dengan sebab gugurnya jabatan pemerintah tersebut._
_2. Jika bughât yang muslim tersebut sudah mengangkat pemimpin untuk mereka sendiri, mereka semua membaiatnya, dan mereka patuh untuk menaatinya, berarti pemerintah yang tertawan di tangan mereka menjadi lepas secara otomatis dari jabatannya sebagai pemerintah dengan sebab munculnya keputusasaan dalam pembebasannya dari tawanan. Karena mereka sudah menyendiri di negeri yang terlepas hukumnya dari negeri al-jamâ'ah (yaitu ahlu al-'adl) dan mereka melepaskan negeri mereka dari ketaatan kepada pemerintah ahlu al-'adl, sehingga akibatnya: ahlu al-'adl sudah tidak bisa menolong orang yang tertawan tersebut dan orang yang tertawan tidak mampu membebaskan diri dari tawanan mereka._
_Lalu wajib bagi ahlu al-ikhtiyâr di dârul 'adl (yaitu negeri yang dihuni oleh ahlu al-'adl) melakukan akad pengangakatan orang yang mereka ridai sebagai pemerintah. Kemudian jika orang yang ditawan tersebut bebas dari tawanan, dia tidak bisa kembali menjadi pemerintah (selama pemerintah yang baru masih menjabat) karena sudah lepasnya ia dari jabatannya."_
Selesailah perkataan Al-Qâdliy Abu Ya'la Al-Farrâ'.
▫Pada teks yang berbahasa arab di atas ada dua kata yang berada dalam kurung, yang pertama adalah بائنا dan yang kedua adalah المأسور. Kedua kata ini kami dapatkan dari teks Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah yang dinukil oleh Yûsuf bin Abdil Hâdiy Al-Maqdisiy Al-Hanbaliy yang terkenal dengan laqab "Ibnul Mibrad" dalam kitabnya, *Îdlâh Turuq Al-Istiqâmah Fî Bayân Ahkâm Al-Wilâyah wa Al-Imâmah* yang ditahqiq oleh Nûruddîn Thâlib dan diterbitkan oleh Dâr An-Nawâdir pada tahun 1432 Hijriyyah di Kuwait, pada halaman 77-78. Kedua kata tersebut beserta tanda kurungnya kami letakkan dalam rangka mengganti kata ثابتا dan المأمور yang terdapat pada naskah yang ditahqiq oleh Muhammad Hâmid Al-Faqiy karena kalau dipertahankan, konteksnya menjadi tidak jelas.
▪ahlu al-ikhtiyâr yang terdapat dalam teks, nama lainnya adalah ahlu al-halli wa al-'aqdi yang maksudnya adalah kumpulan orang-orang muslim yang cerdas, adil, berilmu, dan memiliki kaum yang melindungi dengan kekuatan tempur sehingga dapat memilih pemerintah yang tepat dan bisa membentuk suatu negara hanya dengan memilih pemerintahnya. Lihatlah Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah karya Al-Mâwardiy Asy-Syâfi'iy, Minhâj As-Sunnah An-Nabawiyyah karya Taqiyyuddîn Abul 'Abbâs Ahmad Ibnu Taimiyyah Al-Hanbaliy, dan lainnya.
Kami tidak menyebutkan apa yang ada dalam kitabnya Al-Mâwardiy tersebut karena dalam masalah ini isinya adalah sama dengan apa yang ada dalam kitabnya Al-Qâdliy Abu Ya'la.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 8)
▪Penyebutan transkrip empat fatwa salah seorang ulama kontemporer yang memperkuat pernyataan kami; dia adalah *Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy*, seorang ulama besar dalam bidang hadits dan lainnya di negeri Yaman, yang dipuji oleh semisal Al-Albâniy, Ibnu Bâz, Shâlih Al-Fauzân, Rabî' Al-Madkhaliy, dan lainnya dari para ulama di Kerajaan Saudi Arabia, bahkan Muhammad bin Shâlih Al-'Utsaimîn menjulukinya sebagai imâm dan mujaddid di negeri Yaman.
Transkrip empat fatwa tersebut kami ambil dari situs resmi beliau dan kami akan sertakan alamat situsnya setelah menyebutkan transkrip masing-masing fatwa tersebut yang berbahasa arab. Berikut ini adalah penyebutannya.
نص السؤال:
هل يستحق حكام المسلمون البيعة ؟
نص الإجابة:
هذا نحيله إلى حكام المسلمين ؛ نقول لهم إن كانوا عملاء لأمريكا - وهم أعلم بأنفسهم - فلا تصح لهم البيعة ، وإن لم يكونوا عملاء لأمريكا وكانوا يطبقون الشريعة الإسلامية فتصح لهم البيعة .
السائل : فإذا أكره ؟
الشيخ : وإذا أكره يبايع .
------------
من شريط : (أسئلة من السودان حول الخروج على ولي الأمر)
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id%3D535&ei=9EmEW8d7&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496417499&sig=ALNZjWmSiztQE84A-zahFRTXF3mhZk34FA
نص السؤال:
أيُ الدول أقرب إلى الحكم بالشريعة الإسلامية ؟
نص الإجابة:
الأصل في الدول كلها أنها عميلة لأمريكا ما في واحدة خارجة عن هذا ، لكن الأقرب منها إلى الشريعة الإسلامية حكومة أرض الحرمين ونجد وحكومة اليمن...(إلى آخره).
-------------
من شريط : ( أسئلة أهل المدينة )
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id%3D1538&ei=Fwiigrts&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496482865&sig=ALNZjWneBfrfMls4x9mon0CvmJhzyvpmHg
نص السؤال:
لو اختلفت الفتاوى ماذا يفعل المسلم ؟
نص الإجابة:
...ما في حكومة إلا وهي خاضعة لأمريكا...
----------------
من شريط : ( تحذير الحيران من تلبيسات السرورية والإخوان )
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id%3D382&ei=Z1BmQPm7&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496425838&sig=ALNZjWlP759RHrbaXeW8WpVDGA10k6ujSA
نص السؤال:
ما هو مذهب السلف الصالح في معاملة الحكام؟
نص الإجابة:
الحكام لا يملكون أمورهم، ولكن الذي يملك أمر الحكام هي أمريكا...فالحكام مساكين لا يملكون أمرهم...
-------------
راجع كتاب : " تحفة المجيب ص 91 - 92 "
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id%3D3657&ei=EJlVtSOp&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496521422&sig=ALNZjWnfuN77dlf8H39em0Sr6TgHW1sgzA
➖Terjemahan fatwa pertama berikut pertanyaannya adalah berikut ini.
▫Teks pertanyaan:
"Apakah pemerintah-pemerintah kaum muslimin berhak dibaiat?"
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
"Ini kami arahkan kepada pemerintah-pemerintah kaum muslimin; kami berkata kepada mereka bahwa jika mereka adalah para pekerja Amerika Serikat -dan merekalah yang lebih mengetahui diri mereka sendiri (daripada kami)-, berarti tidak sah baiat untuk mereka, sedangkan jika mereka bukan para pekerja Amerika dan mereka menerapkan syariat Islam, berarti sah baiat untuk mereka."
▫Penanya berkata:
"Jika (kaum muslimin) dipaksa (membaiatnya)?"
▫Muqbil bin Hâdiy menjawab:
"Jika (seseorang) dipaksa (membaiatnya), dia (bisa) membaiatnya."
[Transkrip rekaman dari kaset yang berjudul "As-ilah Min As-Sûdân Haula Al-Khurûj 'Ala Waliy Al-Amri"]
➖Terjemahan fatwa kedua berikut pertanyaannya adalah berikut ini.
▫Teks pertanyaan:
"Negara manakah yang lebih dekat kepada perbuatan berhukum dengan syariat Islam?"
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
"Hukum asal bagi semua negara (di dunia saat ini) adalah bahwasanya semuanya itu adalah para pekerja Amerika Serikat, tidak ada satupun negara yang keluar dari hukum asal ini, akan tetapi yang paling dekat dari semuanya kepada perbuatan berhukum dengan syariat Islam adalah pemerintah bumi Al-Haramain (yaitu kota Mekah dan Madinah), Nejed, dan Yaman...(sampai akhir fatwa)"
[Transkrip rekaman dari kaset yang berjudul "As-ilah Ahli Al-Madînah"]
➖Terjemahan fatwa ketiga berikut pertanyaannya adalah berikut ini.
▫Teks pertanyaan:
"Kalau fatwa-fatwa para ulama saling menyelisihi, apa yang dilakukan seorang muslim?"
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
"...tiada satupun pemerintahan kecuali dalam keadaan tunduk kepada Amerika Serikat..."
[Transkrip rekaman dari kaset yang berjudul "Tahdzîr Al-Hairân Min Talbîsât As-Surûriyyah wa Al-Ikhwân]
➖Terjemahan fatwa keempat berikut pertanyaannya adalah berikut ini.
▫Teks pertanyaan:
"Bagaimanakah mazhab as-salaf ash-shâlih dalam mempergauli para pemerintah?"
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
"Para pemerintah tidak menguasai urusan-urusan mereka (sendiri), akan tetapi yang menguasai urusan-urusan mereka
adalah Amerika Serikat...Para pemerintah itu adalah orang-orang miskin yang tidak menguasai urusan mereka (sendiri)..."
[Lihatlah Tuhfah Al-Mujîb halaman 91-92]
▪Penggelaran mereka oleh beliau sebagai para pekerja Amerika Serikat bukan berarti beliau mengkafirkan mereka semua, akan tetapi yang beliau kafirkan hanya pemerintah yang secara terang-terangan menghina dan merendahkan syariat Islam dengan ucapan, seperti Mushthafa Kamâl Atâtûrk, Jamâl Abdul Nâshir, Burquibah, Mu'ammar Al-Qadzdzâfiy, Shaddâm Hussain, dan lainnya yang semuanya terdapat dalam fatwa-fatwa beliau dalam Qam'u Al-Mu'ânid halaman 25-26 dan halaman 47-48, Fadlâih wa Nashâih halaman 27 dan 70, dan lainnya.
▪Kesimpulannya adalah bahwa pemerintah yang berada dalam kekuasaan orang-orang kafir semenjak sebelum menjabat sebagai pemerintah sampai waktu yang tidak bisa ditentukan sesudah menjabat sebagai pemerintah, dia tidak sah secara syar'i menjadi pemerintah bagi kaum muslimin.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 9)
▪Kali ini akan disebutkan transkrip fatwa Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy dan penjelasan salah seorang ahli fiqh tentang pengertian baiat.
➖Berikut ini adalah transkrip fatwa Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy dan pertanyaannya yang berbahasa arab beserta alamat situsnya yang tertera di bawahnya.
نص السؤال:
هل البيعة هي أن يجتمع الشعب ويختار حكامه أم هي أمر آخر وما هو ؟
نص الإجابة:
...البيعة أن يطلب الحاكم المسلم من المجتمع أن يطاوعه على أمره سواء أكان على السمع والطاعة كما في حديث جرير المتفق عليه ، أم كان على الموت كما جاء من حديث جابر أو سلمة بن الأكوع أن في أحدهما أو في حديث أحدهما البيعة على الموت ، وفي حديث الآخر البيعة على أن لا نفر ، و المعنى واحد وهذا أخذه النّبيّ - صلّى الله عليه وعلى آله وسلّم- في غزوة الحديبية ، أم كانت البيعة على أن لا يسأل النّاس شيئا ، أم كانت البيعة على ترك الزنى والسرقة كما في حديث عبادة ابن الصامت المتفق عليه " على أن لا يشركوا بالله شيئا ولا يزنوا ولا يسرقوا ولا يأتوا ببهتان يفترونه بين أيديهم وأرجلهم ولا يعصونه في معروف ، وهذه تسمّى ببيعة النّساء...
---------------
راجع كتاب : ( غارة الأشرطة 2 / 158 - ... )
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php%3Ffatwa_id%3D1902&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496423719&sig=ALNZjWk1xC0iedfy1HeosMV0Bfe7TMughg
➖Terjemahannya adalah sebagai berikut.
▫Teks pertanyaannya adalah:
_"Apakah baiat adalah berkumpulnya masyarakat untuk memilih pemerintahnya atau baiat adalah perkara lainnya?"_
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
_"...Baiat adalah tuntutan pemerintah yang muslim kepada masyarakat agar menuruti perintahnya, sama saja apakah baiatnya itu agar menaati dan mendengarnya sebagaimana yang ada dalam hadits Jarîr yang muttafaqun 'alaih (yaitu diriwayatkan oleh Al-Bukhâriy dan Muslim dengan jalur dan lafadh yang sama), atau baiat itu agar mati (dalam perang) sebagaimana yang ada dalam hadits Jâbir atau Salamah bin Al-Akwa' bahwa dalam hadits salah satunya ada baiat untuk mati dan dalam hadits yang lainnya ada baiat agar tidak lari dari perang, yang makna keduanya sama -ini telah dilakukan oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam di perang Hudaibiyyah-, atau baiat itu agar tidak meminta sesuatupun dari manusia, atau baiat itu agar meninggalkan perbuatan zina dan mencuri sebagaimana yang ada dalam hadits 'Ubâdah bin Ash-Shâmit yang muttafaqun 'alaih -yaitu baiat agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak melakukan kedustaan yang dibuat-buat di antara tangan-tangan dan kaki-kaki mereka, tidak menyelisihi Nabi dalam perkara yang ma'ruf- dan disebut sebagai bai'ah an-nisâ' (yaitu baiatnya para wanita)..."_
[Lihatlah buku "Ghârrah Al-Asyrithah" juz 2 halaman 158-...]
➖Berikut ini adalah keterangan ahli fiqh yang kami maksud.
Al-Haththâb Ar-Ru'ainiy Al-Mâlikiy, seorang ahli fiqh yang wafat pada tahun 954 Hijriyyah berkata dalam kitabnya, Mawâhib Al-Jalîl Fî Syarh Mukhtashar Khalîl yang menjadi salah satu rujukan dalam fiqh mazhab Mâlikiyyah pada masanya, pada juz 6 halaman 278-279:
(فَائِدَةٌ) قَالَ الْقُرْطُبِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ الْبَيْعَةُ مَأْخُوذَةٌ مِنْ الْبَيْعِ وَذَلِكَ أَنَّ الْمُبَايِعَ لِلْإِمَامِ يَلْزَمُهُ أَنْ يَقِيَهُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَكَأَنَّهُ بَذَلَ نَفْسَهُ وَمَالَهُ لِلَّهِ تَعَالَى وَقَدْ وَعَدَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى ذَلِكَ بِالْجَنَّةِ فَكَأَنَّهُ حَصَلَتْ مُعَاوَضَةٌ، ثُمَّ هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ لِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» غَيْرَ أَنَّهُ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ وَالشُّهْرَةِ فَبَيْعَتُهُ بِالْقَوْلِ وَالْمُبَاشَرَةِ بِالْيَدِ إنْ كَانَ حَاضِرًا وَبِالْقَوْلِ وَالْإِشْهَادِ عَلَيْهِ إنْ كَانَ غَائِبًا وَيَكْفِي مَنْ لَا يُؤْبَهُ لَهُ وَلَا يَعْرِفُ أَنْ يَعْتَقِدَ دُخُولَهُ تَحْتَ طَاعَةِ الْإِمَامِ وَيَسْمَعَ وَيُطِيعَ لَهُ فِي السِّرِّ وَالْجَهْرِ وَلَا يَعْتَقِدَ خِلَافًا لِذَلِكَ فَإِنْ أَضْمَرَهُ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً لِأَنَّهُ لَمْ يَجْعَلْ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةً انْتَهَى.
_"[Faedah] Al-Qurthubiy (Abul 'Abbâs) berkata dalam Syarh Muslim (yaitu Al-Mufhim Limâ Asykala Min Talkhîsh Kitâb Muslim):_
_'Kata *al-bai'ah* diambil dari kata *al-bai'* (yaitu jual-beli). Itu karena orang yang membaiat al-imâm (yaitu pemerintah kaum muslimin yang sah secara syar'i) wajib menjaganya dengan jiwanya dan hartanya sehingga seakan-akan dia menyerahkan jiwanya dan hartanya kepada Allah ta'âla, lalu Allah ta'âla telah menjanjikan surga atas itu sehingga akhirnya seakan-akan terjadilah jual-beli. Kemudian, baiat (kepada al-imâm) wajib dilakukan oleh setiap muslim berdasarkan sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam: *'Barangsiapa mati dan tidak ada di lehernya ikatan baiat, maka matinya seperti matinya orang-orang Jahiliyah,'* akan tetapi barangsiapa termasuk ahlu al-halli wa al-'aqdi dan jajaran orang-orang yang terkenal, maka baiatnya adalah dengan ucapan beserta penjuluran tangan secara langsung jika dia hadir bersama al-imâm, atau dengan ucapan beserta persaksian atasnya jika dia tidak hadir bersama al-imâm. *Sedangkan orang yang tidak dipandang penting dan orang yang tidak terkenal, cukup baginya meyakini masuknya dirinya dalam ketaatan kepada al-imâm, dan meyakini wajibnya ia mendengarnya dan menaatinya baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, serta tidak meyakini yang menyelisihi itu. Jika dia memunculkan dalam hatinya keyakinan yang menyelisihi itu, lalu mati, berarti matinya seperti matinya orang-orang Jahiliyah karena dia tidak menjadikan pada lehernya ikatan baiat*.' Selesai."_
▪Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Baiat kepada pemerintah kaum muslimin yang sah secara syar'i ada dua, yang pertama adalah baiatnya ahlu al-halli wa al-'aqdi dan orang-orang yang terkenal, dan yang kedua adalah baiatnya orang-orang yang tidak dipandang penting dan orang-orang yang tidak terkenal.
Baiatnya orang-orang tipe pertama harus secara langsung dengan ucapan dan penjuluran tangan kalau mereka hadir di sisi yang akan dibaiat, akan tetapi kalau mereka sedang tidak hadir di sisinya, mereka harus membaiatnya dengan ucapan yang disertai persaksian atasnya.
Sedangkan baiatnya orang-orang tipe kedua adalah dengan meyakini dan bertekad bahwa dia harus selalu menaati yang dibaiat dalam perkara yang ma'ruf, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
2. Kebalikan apa yang tertera pada nomor pertama dan berdasarkan penjelasan di bagian yang lalu, orang-orang yang bukan pemerintah yang sah secara syar'i bagi kaum muslimin walaupun mereka menguasai kaum muslimin, mereka hukum asalnya adalah tidak berhak dibaiat.
Kalau begitu, kaum muslimin yang berada dalam kekuasaan mereka hukum asalnya adalah tidak harus meyakini dan tidak harus bertekad bahwa mereka harus selalu didengar dan ditaati dalam perkara yang ma'ruf baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Walaupun begitu, jika kaum muslimin dipaksa membaiat mereka, atau jika mereka tidak dibaiat dikhawatirkan akan mengakibatkan masyarakat lari dari dakwah yang hak, akan terjadi penumpahan darah kaum muslimin tanpa hak, perampasan harta kaum muslimin tanpa hak, atau pencideraan terhadap kehormatan kaum muslimin tanpa hak, berarti mereka wajib dibaiat. Ini sudah dijelaskan oleh Muqbil bin Hâdiy di sebagian fatwanya yang akan disebutkan pada bagian yang lainnya in syâ Allah.
3. Pemahaman yang menyamakan antara pemerintah yang tidak sah secara syar'i dengan pemerintah yang sah secara syar'i dalam kewajiban menaati mereka dalam perkara yang ma'ruf baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan secara mutlak adalah pemahaman yang bid'ah.
[25/6 22.47] Ust sandi: PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 10)
▪Penyebutan transkrip fatwa Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy tentang kewajiban mendengar dan menaati pemerintah yang tidak sah secara syar'i untuk menjaga darah kaum muslimin adalah sebagai berikut.
نص السؤال:
ما معنى حديث : " من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية " ؟
نص الإجابة:
هذه البيعة لإمام المسلمين ، ولا يوجد الآن للمسلمين إمام ، بل يوجد حكام وثبوا على السلطة يجب أن يسمع لهم ويطاع ما لم نر كفراً بواحاً عندنا فيه من الله برهان ، من أجل صون دماء المسلمين ، وإلا فلا يوجد الآن للمسلمين إمام...والبيعة تكون لإمام المسلمين إذا وجد إن شاء الله ، وغذا طلب الحاكم المسلم البيعة وخشيت ضرره فلا باس أن تبايعه ، أما أن تذهب بنفسك إلى الحاكم وتقول : أريد أن أبايعك ، فقبل أن نبايعهم نسألهم : نناشدكم الله أأنتم عملاء لأمريكا أم لا ؟ ، فإن كنتم عملاء لأمريكا فلا تصح لكم البيعة ، فالبيعة تكون لإمام المسلمين .
----------------
راجع كتاب : ( فضائح ونصائح ص 100 إلى 103 )
http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.muqbel.net/fatwa.php%3Ffatwa_id%3D3629&lc=id-ID&s=1&m=823&host=www.google.co.id&ts=1496421493&sig=ALNZjWlT-ItDwJdFtwAbdwICBYv54baOfw
➖Terjemahan transkrip fatwa beserta pertanyaan di atas adalah sebagai berikut.
▫Teks pertanyaannya adalah:
_"Apakah makna hadits: *'Barangsiapa mati dan tidak ada pada lehernya ikatan baiat, maka matinya seperti matinya orang-orang Jahiliyah'*?"_
▫Jawaban Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy adalah:
_"Baiat ini untuk imâm kaum muslimin dan tidak didapati pada saat ini imâm bagi kaum muslimin, akan tetapi didapati para pemerintah yang memegang kekuasaan, yang wajib didengar dan ditaati (perintahnya) selama kami tidak melihat padanya kekafiran yang nyata, yang kami mempunyai bukti dari Allah tentangnya *untuk menjaga darah kaum muslimin*, dan kalau tidak begitu, tidak ada pada saat ini imâm bagi kaum muslimin...Baiat itu untuk imâm kaum muslimin jika nanti didapati in syâ Allah. Adapun kalau pemerintah yang muslim (yaitu yang tidak sah secara syar'i) segera menuntutmu membaiatnya dan engkau takut tertimpa kemudaratan darinya, berarti tidak mengapa engkau membaiatnya. Adapun kalau engkau pergi sendiri kepadanya dan engkau berkata kepadanya: 'Aku ingin membaiatmu,' sebelum kita membaiatnya kita harus bertanya kepadanya: 'Kami menyeru engkau kepada Allah! Apakah engkau pekerja Amerika Serikat atau bukan? Kalau engkau pekerja Amerika Serikat, berarti tidak sah baiat untukmu karena baiat hanya untuk imâm kaum muslimin.'"_
▪Kesimpulan dan tanggapan penjelasan di atas adalah sebagai berikut.
1. Ikatan baiat yang harus ada di leher setiap muslim yang kalau tidak ada, setiap muslim yang mati akan seperti matinya orang-orang Jahiliyah: adalah ikatan baiat yang hanya diperuntukan kepada imâm kaum muslimin yang sekarang tidak ada menurut Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy.
2. Menurut Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy, pemerintah-pemerintah yang ada sekarang adalah para pekerja Amerika Serikat dan tidak menerapkan syariat Islam, sehingga mereka tidak berhak dibaiat. Lihat kembali fatwa beliau pada bagian 8.
3. Menurut Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy, pemerintah-pemerintah yang ada sekarang walaupun tidak berhak dibaiat akan tetapi wajib didengar dan ditaati untuk menjaga darah kaum muslimin selama pemerintah-pemerintah tersebut masih muslim.
Tanggapan kami adalah bahwa pemerintah-pemerintah yang tidak sah secara syar'i, *baik yang muslim maupun yang kafir*, mereka wajib didengar dan ditaati dalam perkara yang ma'ruf *jika meninggalkan ketaatan kepada mereka malah menimbulkan kemudaratan yang besar bagi kaum muslimin*. Jadi, tidak ada bedanya antara pemerintah yang muslim dengan pemerintah yang kafir dalam perkara ketaatan kepadanya -dalam perkara yang ma'ruf- *untuk menghindari kemudaratan yang besar bagi kaum muslimin*. Karena itu, Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh menyuruh kaum muslimin untuk tetap menaati Al-Wâtsiq walaupun dia sudah dikafirkan oleh Al-Imâm Ahmad rahimahullâh sebagaimana yang telah disebutkan kisahnya dalam As-Sunnah karya Al-Khallâl rahimahullâh yang in syâ Allah akan kami sebutkan di bagian yang lainnya.
4. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian 9 oleh ahli fiqh, baiat ada dua, yang pertama adalah baiat dengan ucapan dan penjuluran tangan secara langsung kalau hadir di sisi yang akan dibaiat atau dengan ucapan dan persaksian atasnya kalau tidak hadir di sisi yang akan dibaiat, sedangkan yang kedua adalah baiat dengan cara meyakini masuknya yang membaiat dalam ketaatan kepada yang dibaiat, meyakini wajibnya mendengar dan menaati yang dibaiat dalam perkara yang ma'ruf baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dan tidak meyakini yang menyelisihi kedua keyakinan itu.
Jadi, jika seseorang meyakini bahwa pemerintah-pemerintah yang ada sekarang wajib didengar dan ditaati dalam perkara yang ma'ruf baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan secara mutlak tanpa batasan untuk menjaga tertumpahnya darah kaum muslimin atau untuk menghindari kemudaratan yang besar, berarti orang yang meyakini hal tersebut telah mengganggap bahwa pemerintah-pemerintah tersebut adalah para imâm kaum muslimin, sehingga orang ini jatuh dalam bid'ah mungkarah.
[25/6 22.47] Ust sandi: PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 11)
▪Berikut ini akan disebutkan perkataan Al-Imâm Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal rahimahullâh yang menunjukkan bahwa pemerintah yang tidak sah secara syar'i bagi kaum muslimin, *baik pemerintah tersebut muslim maupun kafir*, dia harus tetap kita taati dalam perkara yang ma'ruf apabila diyakini bahwa meninggalkan ketaatan kepadanya akan mengakibatkan fitnah yang besar bagi kaum muslimin, pertikaian yang besar di kalangan kaum muslimin sendiri, tertumpahnya darah mereka tanpa hak, diciderainya kehormatan mereka tanpa hak, dan lainnya, sedangkan belum diyakini bahwa pemberontakan akan dapat membuat pemerintah tersebut digantikan oleh yang lebih baik.
➖Al-Imâm Abu Bakr Al-Khallâl Ahmad bin Muhammad bin Hârun rahimahullâh telah berkata dalam kitabnya: *As-Sunnah* yang ditahqiq oleh Abu 'Âshim Al-Hasan bin 'Abbâs bin Quthb, yang diterbitkan dan dicetak kedua kalinya oleh Al-Fârûq Al-Hadîtsiyyah Li Ath-Thibâ'ah wa An-Nasyr pada tahun 1432 Hijriyyah, pada jilid 1 halaman 104-105 nomor 90:
قال الخلال في السنة (90):
وَأَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ عِيسَى ، قَالَ : سَمِعْتُ حَنْبَلا ، يَقُولُ فِي وِلايَةِ الْوَاثِقِ : " اجتمع فقهاء بغداد إلى أبي عبد الله ، أبو بكر بن عبيد ، وإبراهيم بن علي المطبخي ، وفضل بن عاصم ، فجاءوا إلى أبي عبد الله ، فاستأذنت لهم ، فقالوا يا أبا عبد الله ، هذا الأمر قد تفاقم وفشا ، يعنون إظهاره لخلق القرآن وغير ذلك ، فقال لهم أبو عبد الله : فَمَا تُرِيدُونَ ؟ قَالُوا : أَنْ نُشَاوِرَكَ فِي أَنَّا لَسْنَا نَرْضَى بِإِمْرَتِهِ ، وَلا سُلْطَانِهِ ، فَنَاظَرَهُمْ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ سَاعَةً ، وَقَالَ لَهُمْ : عَلَيْكُمْ بِالنَّكِرَةِ بِقُلُوبِكُمْ ، وَلا تَخْلَعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ ، وَلا تَشُقُّوا عَصَا الْمُسْلِمِينَ ، وَلا تَسْفِكُوا دِمَاءَكُمْ وَدِمَاءَ الْمُسْلِمِينَ مَعَكُمُ ، انْظُرُوا فِي عَاقِبَةِ أَمْرِكُمْ ، وَاصْبِرُوا حَتَّى يَسْتَرِيحَ بَرٌّ ، أَوْ يُسْتَرَاحَ مِنْ فَاجِرٍ ، وَدَارَ فِي ذَلِكَ كَلامٌ كَثِيرٌ لَمْ أَحْفَظْهُ وَمَضَوْا ، وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبِي عَلَى أَبِي عَبْدِ اللَّهِ بَعْدَمَا مَضَوْا ، فَقَالَ أَبِي لأَبِي عَبْدِ اللَّهِ : نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلامَةَ لَنَا وَلأُمَّةِ مُحَمَّدٍ ، وَمَا أُحِبُّ لأَحَدٍ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا ، وَقَالَ أَبِي : يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ، هَذَا عِنْدَكَ صَوَابٌ ، قَالَ : لا ، هَذَا خِلافُ الآثَارِ الَّتِي أُمِرْنَا فِيهَا بِالصَّبِرِ ، ثُمَّ ذَكَرَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ ضَرَبَكَ فَاصْبِرْ " ، وَإِنْ . . . ، وَإِنْ فَاصْبِرْ ، فَأَمَرَ بِالصَّبِرِ ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ : وَذَكَرَ كَلامًا لَمْ أَحْفَظُهْ.
_"Dan telah menceritakan kepadaku 'Ali bin 'Îsa dengan berkata: 'Aku mendengar Hanbal (bin Ishâq) berkata pada masa pemerintahan Al-Wâtsiq:_
_'Para fuqahâ' (yaitu para ahli fiqh) kota Baghdâd berkumpul untuk menemui Abu Abdillah (yaitu Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh): Abu Bakr bin 'Ubaid, Ibrâhîm bin 'Ali Al-Mathbakhiy, dan Fadllun bin 'Âshim, lalu mereka pergi menemui Abu Abdillah dan aku memintakan izin untuk mereka (setelah mereka sampai). Lalu mereka berkata:_
_'Wahai Abu Abdillah, perkara ini telah semakin parah dan menyebar -maksud mereka adalah penampakkan dakwah oleh Al-Wâtsiq bahwa Al-Qur'an itu makhluq dan selainnya-.'_
_Lalu Abu Abdillah berkata kepada mereka:_
_'Lalu apa yang kalian inginkan?'_
_Mereka berkata:_
_'Kami ingin bermusyawarah denganmu dalam perkara bahwa kami tidak meridai kepemerintahannya (yaitu Al-Wâtsiq) dan kekuasaannya.'_
_Lalu Abu Abdillah berdiskusi dengan mereka sesaat/sejam dan berkata kepada mereka:_
_'Wajib bagi kalian mengingkarinya di hati-hati kalian, janganlah kalian melepaskan tangan dari ketaatan, janganlah kalian memecah persatuan kaum muslimin, dan janganlah kalian menumpahkan darah-darah kalian dan darah-darah kaum muslimin dengan sebab perbuatan kalian! Perhatikanlah kesudahan perkara kalian dan sabarlah, sampai orang yang baik merasa tenang atau ditenangkan dari orang yang jahat.'"_
Lalu Hanbal bin Ishâq berkata:
_"Kemudian terjadi perbincangan yang banyak tentang perkara itu yang aku tidak menghapalnya, lalu mereka pergi. Aku dan bapakku masuk menemui Abu Abdillah setelah mereka pergi dan bapakku berkata:_
_'Kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk umat Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam dan aku tidak menyukai seorangpun melakukan hal ini.'_
_Bapakku lalu bertanya kepada Abu Abdillah:_
_'Wahai Abu Abdillah, apakah ini (kudeta) menurutmu adalah benar?'_
_Abu Abdillah berkata:_
_'Tidak! Ini menyelisihi atsar-atsar yang memerintahkan kita untuk bersabar.'_
_Kemudian Abu Abdillah menyebutkan suatu riwayat dan berkata:_
_'Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:_
_*'Jika pemerintah memukulmu, bersabarlah, jika..., dan jika...., bersabarlah.'*_
_Nabi memerintahkan untuk bersabar. Abdullah bin Mas'ûd...' dan Abu Abdillah menyebutkan perkataan-perkataan yang tidak aku hapal."_
Selesailah hikayat perkataan Al-Imâm Ahmad bin Muhammad bin Hanbal rahimahullâh oleh sepupunya: Hanbal bin Ishâq bin Hanbal rahimahullâh yang diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Khallâl rahimahullâh.
▪Sama sekali tidak ada perselisihan di kalangan Ahlussunnah bahwa Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh memang mengkafirkan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk.
Pada kesempatan lainnya akan dijelaskan in syâ Allah melalui perkataan para ulama bahwa Al-Imâm Ahmad rahimahullâh memang mengkafirkan Al-Wâtsiq.
[25/6 22.47] Ust sandi: PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 12)
▪Berikut ini adalah penyebutan apa yang menunjukkan bahwa Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh telah mengkafirkan Al-Wâtsiq.
➖ Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh telah berkata dalam riwayat Hanbal bin Ishâq dari beliau:
وأي بلاء كان أكثر من الذي أحدث عدو الله وعدو الإسلام، في الإسلام من إماتة السنة، يعني الذي قبل المتوكل، فأحيا المتوكل السنة، رضوان الله عليه.
_"Musibah mana yang lebih banyak/besar daripada yang telah dibuat oleh *musuh Allah dan musuh Islam* berupa perbuatan mematikan as-sunnah -Hanbal berkata: 'Beliau memaksudkan (pemerintah) yang sebelum Al-Mutawakkil,'- lalu Al-Mutawakkil menghidupkan as-sunnah, semoga Allah meridainya."_
Al-Imâm Al-Khallâl rahimahullah telah meriwayatkannya dalam As-Sunnah (nomor 23 pada terbitan Al-Fârûq Al-Hadîtsiyyah Li Ath-Thibâ'ah wa An-Nasyr) dengan berkata:
_"'Ubaidillah bin Hanbal telah mengkabarkan kepadaku dengan berkata: 'Bapakku (yaitu Hanbal) telah mengkabarkan kepadaku...'"_
➖ Yûsuf bin Hasan bin Abdil Hâdiy Ad-Dimasyqiy Al-Hanbaliy yang terkenal dengan laqab: Ibnul Mibrad menanggapi perkataan Al-Imâm Ahmad tersebut dalam kitabnya: Îdlâh Thuruq Al-Istiqâmah Fî Bayân Ahkâm Al-Wilâyah wa Al-Imâmah pada halaman 61 yang telah kami sebutkan nama pentahqiqnya, penerbitnya, dan tahun penerbitannya dalam bagian 7:
وقد أشار القاضي من كلامه هذا: إلى اعتبار العدالة فيه؛ حيث تكلم أحمد بعدو الله، وعدو الإسلام، ولو كان إماما عنده صحيح الإمامة، لما استحل أن يقول له ذلك.
_"Al-Qâdliy (yaitu Abu Ya'la Al-Farrâ' Al-Hanbaliy) telah mengisyaratkan berdasarkan perkataan Ahmad ini bahwa Ahmad mensyaratkan al-'adâlah (yaitu kebagusan dalam beragama) dalam masalah kepemimpinan negara karena Ahmad telah menyebutnya (yaitu Al-Wâtsiq) sebagai musuh Allah dan musuh Islam. Kalau dia menurut Ahmad adalah pemimpin kaum muslimin yang sah kepemimpinannya, Ahmad tidak akan menghalalkan apa yang beliau ucapkan tentangnya tersebut."_
Lihatlah juga Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah karya Al-Qâdliy Abu Ya'la Al-Farrâ' Al-Hanbaliy halaman 20 yang telah kami sebutkan nama pentahqiqnya dan penerbitnya dalam bagian 7.
➖ Al-Qâdliy Abu Ya'la berkata pada halaman yang sama:
وقال في رواية الأثرم في امرأة لا ولي لها: ((السلطان. فقيل له: تقول السلطان، ونحن على ما ترى اليوم؟ وذلك في وقت يمتحن فيه القضاة. فقال: أنا لم أقل على ما ترى اليوم، إنما قلت السلطان)). وهذا الكلام يقتضي الذم لهم والطعن عليهم، ولا يكون هذا إلا وقد قدح ذلك في ولايتهم.
_"Beliau (yaitu Al-Imâm Ahmad rahimahullâh) berkata dalam riwayat Al-Atsram dari beliau tentang perempuan yang tidak mempunyai wali (dari keluarganya):_
_'Sultan (yaitu menjadi walinya jika perempuan tidak mempunyai wali dari kalangan keluarganya).'_
_Lalu dikatakan kepada beliau oleh seseorang:_
_'Engkau mengatakan sultan, padahal kami sekarang berada dalam kondisi yang engkau saksikan sendiri.'_
_Itu terjadi pada masa para hakim sedang diuji (yaitu dengan ucapan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk)._
_Lalu beliau (yaitu Ahmad) berkata:_
_'Aku tidak mengatakannya berdasarkan kondisi yang kita saksikan sekarang, aku hanya mengatakan: 'Sultan!'.'_
_Perkataan ini adalah wujud celaan dan hinaan terhadap mereka (yaitu sultan dan para wakilnya), dan ini tidak dikatakan oleh beliau (yaitu Ahmad) melainkan karena beliau telah menganggap batal kekuasaan mereka."_
Selesailah perkataan Al-Qâdliy Abu Ya'la.
➖Syamsuddîn Ibnu Muflih Al-Hanbaliy berkata dalam kitabnya: *Al-Furû'* yang ditahqiq oleh Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turkiy dan diterbitkan oleh Muassasah Ar-Risâlah pada tahun 1424 Hijriyyah pada juz 7 halaman 10:
نقل ابن الحكم فيمن عنده مال يطالبه الورثة: فيخاف من أمره: ترى أن يخبر الحاكم ويدفعه إليه؟ قال: أما حكامنا هؤلاء اليوم فلا أرى أن يتقدم إلى أحد منهم ولا يدفع إليه شيئا.
_"Ibnul Hakam menukil dari Ahmad ketika ditanya tentang orang yang memiliki harta yang dituntut oleh para ahli waris orang lain lalu dia takut kepada masalah penuntutan tersebut, apakah dia boleh mengkabari pemerintah tentangnya dan menyerahkan harta itu kepada pemerintah?_
_Ahmad berkata:_
_'Adapun pemerintah-pemerintah kita saat ini, aku tidak memandang bolehnya seseorang pergi menemui salah seorang dari mereka dan menyerahkan sesuatupun kepada mereka.'"_
➖Hanbal bin Ishâq rahimahullâh berkata:
وكان أبو عبد الله يأتي الجمعة في أيام الواثق، وكان يصلي بنا رجل من ولد عيسى بن جعفر. فقيل لأبي عبد الله: إنه يقول هذا القول. فكان أبو عبد الله يعيد الصلاة. ثم ولي آخر له لقب، فكان يعيد إلى أن ولي المتوكل: فرفع هذا الكلام، فكان لا يعيد بعد ذلك.
_"Abu Abdillah (yaitu Ahmad bin Hanbal rahimahullâh) selalu mendatangi shalat Jum'at pada masa pemerintahan Al-Wâtsiq, dan yang menjadi imam shalat kami adalah seseorang yang merupakan anak 'Îsa bin Ja'far. Lalu dikatakan kepada Abu Abdillah bahwa dia mengatakan perkataan ini (yaitu bahwa Al-Qur'an adalah makhluk), maka setelahnya Abu Abdillah selalu mengulang shalatnya. Kemudian yang menjadi imam shalat Jum'at adalah orang lain yang mempunyai laqab, akan tetapi Abu Abdillah masih senantiasa mengulang shalatnya sampai Al-Mutawakkil berkuasa dan menghilangkan fitnah perkataan tersebut. Lalu Abu Abdillah tidak mengulang shalat lagi setelah itu."_
Lihatlah kitab "Dzikru Mihnah Al-Imâm Ahmad bin Hanbal" yang dikumpulkan oleh Hanbal bin Ishâq rahimahullâh yang merupakan riwayat Ibnu Razqawaih Al-Bazzâz dari Abu 'Amru 'Utsmân bin Ahmad bin Ad-Daqqâq dari Hanbal. Kitab ini ditahqiq oleh Muhammad Naghsy dan diterbitkan kedua kalinya pada tahun 1403 Hijriyyah.
➖Al-Hâfidh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata dalam *Fath Al-Bâriy* yang ditahqiq oleh Mahmûd Sya'bân bin Abdil Maqshûd dan 7 orang kawannya dan diterbitkan oleh Maktabah Al-Ghurabâ' Al-Atsariyya di kota Madinah pada tahun 1417 Hijriyyah pada juz 6 halaman 191:
وكذلك الإمام أحمد، قال في الصلاة خلف الجهمية: إنها تعاد. والجهمي عنده من يقول: القرآن مخلوق؛ فإنه كافر. أو يقف ولا يقول مخلوق ولا غير مخلوق، ونص أنه تعاد الصلاة خلقه -أيضا-، وقال: لا يصلي خلف من قال: لفظي بالقرآن مخلوق، وهو جهمي...وقال في الصلاة خلف أهل الأهواء: إذا كان داعية ويخاصم في بدعته فلا يصلى خلفه، وإلا فلا بأس. وهذا محمول على البدع التي لا يكفر صاحبها، فأما ما يكفر صاحبه فتعاد الصلاة خلفه، كما تقدم عنه.
_"Begitu juga Al-Imâm Ahmad, beliau berkata tentang shalat di belakang orang-orang Jahmiyyah: bahwasanya shalatnya harus diulang. Jahmiyyah menurut beliau (adalah orang-orang yang memiliki ciri-ciri yang beliau sebutkan pada ucapan beliau):_
_'Barangsiapa mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, maka dia kafir.'_
_Juga termasuk Jahmiyyah: barangsiapa yang diam dan tidak mengatakan bahwa itu makhluk atau bukan makhluk. Beliau mengatakan bahwa shalat di belakangnya juga harus diulang._
_Beliau juga berkata:_
_'Janganlah seseorang shalat di belakang orang yang mengatakan: 'Lafadhku terhadap Al-Qur'an adalah makhluk,' dia itu Jahmiyyah.'_
_…Dan beliau berkata tentang shalat di belakang ahlu al-ahwâ' (yaitu ahli bid'ah):_
_'Jika dia menyeru (kepada bid'ahnya) dan mendebat dalam bid'ahnya, berarti tidak boleh shalat di belakangnya, sedangkan jika dia tidak menyeru dan mendebat, berarti tidak mengapa shalat di belakangnya.'_
_Ini dibawa kepada bid'ah-bid'ah yang tidak membuat kafir pelakunya. Adapun bid'ah-bid'ah yang membuat kafir pelakunya, shalat di belakangnya harus diulang sebagaimana yang telah berlalu penyebutannya dari beliau."_
➖Al-Imâm Al-Faqîh Al-Muhaddits Abu Abdillah Ibnu Hâmid Al-Hanbaliy rahimahullâh yang wafat tahun 403 Hijriyyah, yang merupakan pemimpin para pengikut Ahmad bin Hanbal pada masanya, yang termasuk generasi mutaqaddimîn dari pengikut Ahmad, beliau berkata dalam kitabnya: *Ahkâm Al-Aimmah Fîmâ Lahum wa Mâ 'Alaihim* yang ditahqiq oleh Ibrâhîm bin Rajâ Asy-Syamriy pada halaman 27-28:
فأما إذا كان الإمام قائلا بخلق القرآن أو الرفض أو غير ذلك فإنه : لا تجب طاعته. ويخرج بذلك عن الإمامة . وعلى كل أحد الإنكار عليه حسب طاقته.
_"Adapun jika al-imâm (yaitu pemerintah yang sah secara syar'i) menganut pendapat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, atau menganut ajaran Râfidlah, atau selain itu (yaitu bid'ah-bid'ah yang membuat kafir), berarti tidak wajib menaatinya dan dia lepas dari jabatannya sebagai pemerintah yang sah secara syar'i karena bid'ah tersebut. Lalu wajib bagi setiap muslim melakukan pengingkaran terhadapnya sesuai kemampuannya."_
Al-Imâm Ibnu Hâmid rahimahullâh mendapatkan pendapat tersebut dari Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh sebagaimana yang tertera di awal kitabnya:
فصل فيما ذكره الشيخ الأجل الفقيه أبو عبد الله [الحسن] بن حامد بن علي الوراق رضي الله عنه في أحكام الأئمة فيما لهم وما عليهم نقلاً عن الإمام أبي عبد الله أحمد بن محمد بن حنبل.
_"Pasal tentang apa yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Ajallu Al-Faqîh Abu Abdillah Al-Hasan *Ibnu Hâmid* bin 'Ali Al-Warrâq dalam perkara hukum-hukum yang terkait al-imâmah (yaitu kepemerintahan yang sah secara syar'i) tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka *berdasarkan penukilan dari pendapat Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal*."_
[25/6 22.47] Ust sandi: PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 13)
▪Penyebutan keterangan Al-Imâm Ibnu Hâmid Al-Hanbaliy rahimahullâh yang menunjukkan bahwa Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh melarang pemberontakan terhadap Al-Wâtsiq yang kafir bukan karena perbuatan tersebut adalah ciri khas Khawârij, melainkan karena perbuatan tersebut diyakini malah akan menghasilkan kemudaratan yang jauh lebih besar, yaitu malah akan membuat kaum muslimin saling bertikai sehingga darah mereka tertumpah tanpa hak dan belum diyakini bahwa Al-Wâtsiq akan digantikan dengan yang lebih baik melalui pemberontakan tersebut, sehingga pada akhirnya Al-Imâm Ahmad hanya sanggup mengingkari kemungkaran Al-Wâtsiq dengan hatinya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat Hanbal bin Ishâq rahimahullâh yang dikeluarkan oleh Al-Khallâl rahimahullâh yang sudah kami sebutkan dalam bagian 11.
➖Al-Imâm Ibnu Hâmid Al-Hanbaliy berkata dalam *Ahkâm Al-Aimmah Fî Mâ Lahum wa Mâ 'Alaihim* halaman 27-28:
فأما إذا كان الإمام قائلا بخلق القرآن أو الرفض أو غير ذلك فإنه :
- لا تجب طاعته - ويخرج بذلك عن الإمامة .
وعلى كل أحد الإنكار عليه حسب طاقته كما عمل أحمد لما دعوه إلى خلق القرآن فوقف مقام الصدق وباين، وقد يقطع بأن الحال إذا عظمت أنه يصبر حتى يأتي أمر الله
إما يستريح أو يستراح منه، ويكون الإنكار بقلبه، وكل ذلك متعلق بمسألة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، فإنه لا يسقط عند غلبة الباطل، وقلة قبول الناس
فاختلف الناس في ذلك على أقاويل :
- فذهبت طائفة إلى وجوب ذلك على كل الأحوال بالأيدي والأفعال والجهاد باللسان
- فقالت أخرى ذلك قد سقط بغلبة البدع والفتن
والذي نذهب إليه أنه واجب على حسب طاقته حتى يتناها إلى الإنكار بقلبه.
_"Adapun jika al-imâm (yaitu pemerintah yang sah secara syar'i) menganut pendapat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, atau menganut ajaran Râfidlah, atau selain itu (yaitu bid'ah-bid'ah yang membuat kafir), berarti tidak wajib menaatinya dan dia lepas dari jabatannya sebagai pemerintah yang sah secara syar'i karena bid'ah tersebut. Lalu wajib bagi setiap muslim melakukan pengingkaran terhadapnya sesuai kemampuannya sebagaimana yang dilakukan oleh Ahmad ketika mereka menyerunya kepada pendapat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, lalu beliau berpijak di posisi kebenaran dan secara terang-terangan menyelisihi mereka._
_Terkadang bisa dipastikan bahwa kondisi jika semakin parah, beliau bersabar sampai datang pertolongan Allah sehingga beliau merasa tenang atau ditenangkan dari beliau, dan pengingkaran terhadap kemungkaran pada kondisi tersebut adalah dengan hati._
_Semua itu terkait perkara al-amru bil ma'rûf wa an-nahyu 'anil mungkar (yaitu menyuruh melakukan perbuatan yang baik dan melarang melakukan perbuatan yang mungkar), dan perkara tersebut tidak gugur ketika merajalelanya kebatilan dan sedikitnya penerimaan manusia terhadap kebenaran._
_Lalu kaum muslimin berbeda pendapat dalam perkara tersebut atas dua pendapat:_
_-sebagian pihak berpendapat bahwa perkara tersebut wajib dilakukan di semua kondisi dengan tangan, perbuatan, dan jihad dengan lisan,_
_-sedangkan pihak lainnya berpendapat bahwa perkara tersebut gugur karena merajalelanya bid'ah-bid'ah dan fitnah-fitnah._
_Pendapat yang kami anut adalah bahwa perkara tersebut wajib dilakukan sesuai kemampuan masing-masing sampai berhenti pada pengingkaran dengan hati."_
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 14)
▪Dalam bagian ini akan disebutkan beberapa faedah yang bisa diperoleh dari kisah yang dihikayatkan oleh Hanbal bin Ishâq rahimahullâh yang telah kami sebutkan dalam bagian 11.
Sebelumnya, kami akan menyebutkan kisah tersebut secara ringkas dan tanpa menyebutkan teksnya yang berbahasa arab.
➖ Hanbal bin Ishâq rahimahullâh berkata:
_"Para fuqahâ' (yaitu para ahli fiqh) kota Baghdâd berkumpul untuk menemui Abu Abdillah (yaitu Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh): Abu Bakr bin 'Ubaid, Ibrâhîm bin 'Ali Al-Mathbakhiy, dan Fadllun bin 'Âshim, lalu mereka pergi menemui Abu Abdillah dan aku memintakan izin untuk mereka (setelah mereka sampai). Lalu mereka berkata:_
_'Wahai Abu Abdillah, perkara ini telah semakin parah dan menyebar -maksud mereka adalah penampakkan dakwah oleh Al-Wâtsiq bahwa Al-Qur'an itu makhluq dan selainnya-.'_
_Lalu Abu Abdillah berkata kepada mereka:_
_'Lalu apa yang kalian inginkan?'_
_Mereka berkata:_
_'Kami ingin bermusyawarah denganmu dalam perkara bahwa kami tidak meridai kepemerintahannya (yaitu Al-Wâtsiq) dan kekuasaannya.'_
_Lalu Abu Abdillah berdiskusi dengan mereka sesaat/sejam dan berkata kepada mereka:_
_'Wajib bagi kalian mengingkarinya di hati-hati kalian, janganlah kalian melepaskan tangan dari ketaatan, janganlah kalian memecah persatuan kaum muslimin, dan janganlah kalian menumpahkan darah-darah kalian dan darah-darah kaum muslimin dengan sebab perbuatan kalian! Perhatikanlah kesudahan perkara kalian dan sabarlah, sampai orang yang baik merasa tenang atau ditenangkan dari orang yang jahat.'"_
Hanbal bin Ishâq berkata:
_…Bapakku bertanya kepada Abu Abdillah:_
_'Wahai Abu Abdillah, apakah ini (kudeta) menurutmu adalah benar?'_
_Abu Abdillah berkata:_
_'Tidak! Ini menyelisihi atsar-atsar yang memerintahkan kita untuk bersabar.'_
_Kemudian Abu Abdillah menyebutkan suatu riwayat dan berkata:_
_'Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:_
_*'Jika pemerintah memukulmu, bersabarlah, jika..., dan jika...., bersabarlah.'*_
_Nabi memerintahkan untuk bersabar. Abdullah bin Mas'ûd...' dan Abu Abdillah menyebutkan perkataan-perkataan yang tidak aku hapal."_
Selesailah hikayat perkataan Al-Imâm Ahmad bin Muhammad bin Hanbal rahimahullâh oleh Hanbal bin Ishâq bin Hanbal rahimahullâh.
▪Beberapa faedah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ahmad bin Hanbal rahimahullâh melarang kudeta/pemberontakan terhadap Al-Wâtsiq padahal Al-Wâtsiq sudah kafir menurut beliau sebagaimana yang sudah kami jelaskan dalam bagian 12. Ini berarti pemerintahan yang tidak sah secara syar'i bagi kaum muslimin tidak harus diganti jika diyakini bahwa penggantiannya malah menghasilkan kemudaratan yang jauh lebih besar.
2. Di antara alasan yang dikemukakan oleh Ahmad bin Hanbal rahimahullâh ketika melarang kudeta adalah :
_"…janganlah kalian memecah persatuan kaum muslimin…"_
Ini berarti belum terjadi kesepakatan di antara kaum muslimin atas kafirnya Al-Wâtsiq dan harusnya menggantinya.
3. Alasan lainnya yang dikemukakan oleh Ahmad bin Hanbal rahimahullâh ketika melarang kudeta adalah:
_"…janganlah kalian menumpahkan darah-darah kalian dan darah-darah kaum muslimin dengan sebab perbuatan kalian…"_
Ini berarti:
-orang-orang yang memberontak diyakini akan mati terbunuh sebelum Al-Wâtsiq digantikan oleh yang muslim,
-atau para pemberontak diyakini malah akan berperang melawan kaum muslimin sendiri karena belum terjadi kesepakatan di antara mereka atas kekafiran Al-Wâtsiq, bukan berperang melawan Al-Wâtsiq dan para pembantunya yang memang telah kafir karena menganut paham Jahmiyyah,
-atau kaum muslimin pada umumnya tidak dijaga oleh pasukan tempur yang bisa menghalau pasukan Al-Wâtsiq ketika pasukan Al-Wâtsiq membalas penyerangan, sehingga akan ada banyak kaum muslimin yang terbunuh karena pemberontakan tersebut.
4. Al-Imâm Ahmad memang belum meyakini bahwa Al-Wâtsiq dapat diganti dengan yang lebih baik melalui pemberontakan tersebut.
5. Menurut Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh, melakukan pemberontakan/kudeta terhadap Al-Wâtsiq dengan kondisi tersebut adalah menyelisihi atsar-atsar dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radliyallâhu 'anhum yang memerintahkan kita untuk bersabar.
6. Alasan-alasan dilarangnya pemberontakan terhadap Al-Wâtsiq bisa menjadi alasan-alasan dilarangnya pemberontakan terhadap para pemerintah yang memiliki kondisi semisalnya atau yang lebih parah.
7. Berdasarkan poin-poin tersebut, kami meyakini bahwa pemberontakan/kudeta terhadap pemerintah NKRI saat ini adalah terlarang secara syar'i karena:
-pemerintah NKRI belum disepakati kafirnya oleh kaum muslimin atau oleh orang-orang yang menisbatkan diri mereka kepada Islam,
-para pemberontak malah akan melawan kaum muslimin sendiri di berbagai medan karena jumlah mereka amat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah yang tidak ingin memberontak,
-para pemberontak diyakini malah akan mati terbunuh sebelum pemerintah NKRI diganti dengan yang lebih baik, dan ini berarti para pemberontaklah yang menumpahkan darah mereka sendiri berdasarkan perkataan Ahmad bin Hanbal rahimahullâh,
-menurut realita, semua pemberontakan yang terjadi dari awal terbentuknya NKRI sampai saat ini adalah gagal semua (yaitu sejak masa Kartosuwiryo sampai saat ini),
-inti masalahnya bukan ada pada pemerintah NKRI dan para pembantunya, akan tetapi ada pada sumber hukumnya. Menurut realita, kalau pemerintah dan para pembantunya diganti, pasti penggantinya tidak akan jauh berbeda selama sumber hukumnya belum diganti. Sedangkan penggantian sumber hukum memerlukan kesepakatan kaum muslimin atau kesepakatan orang-orang yang menisbatkan diri mereka kepada Islam karena mayoritas rakyat Indonesia tercatat sebagai muslim menurut pemerintah NKRI. Meskipun begitu, kesepakatan untuk menggantinya tidak akan terjadi kalau informasi tentang keburukannya dan penyelisihannya terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak tersebar secara merata di kalangan kaum muslimin atau di antara orang-orang yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Lalu, informasi tersebut tidak akan tersebar secara merata kalau kita tidak selalu bersabar dalam dakwah.
الله الأعلم الموفق للصواب، اللهم انصرنا على الكافرين والمرتدين والمنافقين والمبتدعة وشتت شملهم وفرق جمعهم.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 15)
▪Berikut ini adalah penyebutan kejadian-kejadian yang akan muncul jika dilakukan pemberontakan terhadap Al-Wâtsiq dan selainnya yang sama atau lebih parah kondisinya, berdasarkan apa yang diyakini oleh Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh.
➖Al-Imâm Abu Bakr Al-Khallâl Al-Hanbaliy rahimahullâh berkata dalam As-Sunnah nomor 89 sebagaimana dalam terbitan Al-Fârûq Al-Hadîtsiyyah Li Ath-Thibâ'ah wa An-Nasyr:
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي هَارُونَ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، أَنَّ أَبَا الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ قَالَ : سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ، فِي أَمْرٍ كَانَ حَدَثَ بِبَغْدَادَ ، وَهَمَّ قَوْمٌ بِالْخُرُوجِ ، فَقُلْتُ : يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ، مَا تَقُولُ فِي الْخُرُوجِ مَعَ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ ، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَجَعَلَ يَقُولُ : سُبْحَانَ اللَّهِ ، الدِّمَاءَ ، الدِّمَاءَ ، لا أَرَى ذَلِكَ ، وَلا آمُرُ بِهِ ، الصَّبْرُ عَلَى مَا نَحْنُ فِيهِ خَيْرٌ مِنَ الْفِتْنَةِ يُسْفَكُ فِيهَا الدِّمَاءُ ، وَيُسْتَبَاحُ فِيهَا الأَمْوَالُ ، وَيُنْتَهَكُ فِيهَا الْمَحَارِمُ ، أَمَا عَلِمْتَ مَا كَانَ النَّاسُ فِيهِ يَعْنِي أَيَّامَ الْفِتْنَةِ ، قُلْتُ : وَالنَّاسُ الْيَوْمَ ، أَلَيْسَ هُمْ فِي فِتْنَةٍ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَ ، فَإِنَّمَا هِيَ فِتْنَةٌ خَاصَّةٌ ، فَإِذَا وَقَعَ السَّيْفُ عَمَّتِ الْفِتْنَةُ ، وَانْقَطَعَتِ السُّبُلُ ، الصَّبْرَ عَلَى هَذَا ، وَيَسْلَمُ لَكَ دِينُكَ خَيْرٌ لَكَ ، وَرَأَيْتُهُ يُنْكِرُ الْخُرُوجَ عَلَى الأَئِمَّةِ ، وَقَالَ : الدِّمَاءَ ، لا أَرَى ذَلِكَ ، وَلا آمُرُ بِهِ.
_"Muhammad bin Abi Hârûn dan Muhammad bin Ja'far (keduanya) mengkabarkan kepadaku dengan berkata bahwa Abul Hârits (yaitu Ahmad bin Muhammad Ash-Shâigh) menceritakan kepada mereka dengan berkata:_
_'Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh) tentang perkara yang terjadi di Baghdâd dan sekelompok orang ingin melakukan pemberontakan. Aku berkata:_
_'Wahai Abu Abdillah apa pendapatmu tentang melakukan pemberontakan bersama mereka?'_
_Lalu beliau (yaitu Al-Imâm Ahmad) mengingkari mereka dan berkata:_
_'Subhânallâh! Darah! Darah! Aku tidak berpendapat bolehnya itu dan aku tidak akan menyuruh melakukannya! Bersabar dengan apa yang kita alami sekarang lebih baik daripada berada dalam fitnah yang tertumpah darah, terampas harta, dan dilakukannya perkara-perkara yang diharamkan tanpa rasa malu dan rasa berdosa dalam fitnah tersebut. Apakah engkau tidak mengetahui keadaan manusia di dalamnya?'_
_Yaitu dalam masa-masa fitnah. Aku (yaitu Abul Hârits) berkata:_
_'Manusia saat ini bukankah berada dalam fitnah wahai Abu Abdillah?'_
_Beliau (yaitu Al-Imâm Ahmad) berkata:_
_'Walaupun begitu, itu adalah fitnah yang berlangsung secara khusus akan tetapi kalau pedang sudah muncul berarti fitnah itu akan berlangsung secara umum dan jalan-jalan akan terputus. Bersabar dengan keadaan ini dan selamat agamamu lebih baik bagimu.'_
_(Abul Hârits) berkata:_
_Aku melihat beliau mengingkari pemberontakan terhadap para pemerintah dan berkata:_
_'Darah! Darah! Aku tidak berpendapat bolehnya itu dan aku tidak akan menyuruh melakukannya.'"_
Selesailah perkataan Al-Imâm Ahmad rahimahullâh yang dihikayatkan oleh Abul Hârits rahimahullâh.
▫Fitnah yang berlangsung secara khusus tersebut adalah pemaksaan terhadap para ulama, hakim, dan juru dakwah agar menganut pendapat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk. Sedangkan fitnah yang berlangsung secara umum adalah pemaksaan pendapat tersebut yang ditambah terjadinya pembunuhan-pembunuhan tanpa hak, perampasan harta tanpa hak, dan dilakukannya perkara-perkara yang diharamkan tanpa rasa malu dan rasa berdosa.
▫Kaum yang akan memberontak tersebut adalah kaum yang dipimpin oleh Ahmad bin Nashr Al-Khuzâ'iy rahimahullâh. Akan tetapi beliau tertangkap dan dibawa kepada Al-Wâtsiq sebelum terjadinya pemberontakan bersenjata. Setelah berdebat dengan Al-Wâtsiq dan menegakkan kebenaran di hadapan Al-Wâtsiq, akhirnya beliau rahimahullâh dibunuh oleh pemerintah yang kafir itu, dan para pengikutnya dipenjarakan olehnya.
Lihatlah Târikh Ath-Thabariy yang dicetak kedua kalinya oleh Dâr At-Turâts di Beirut pada juz 9 halaman 135-140 dan Al-Bidâyah wa An-Nihâyah karya Ibnu Katsîr yang ditahqiq oleh 'Ali Syairiy dan diterbitkan oleh Dâr Ihyâ' At-Turâts Al-'Arabiy pada tahun 1408 Hijriyyah pada juz 10 halaman 334-338, yaitu pada pembahasan kejadian di tahun 231 Hijriyyah.
➖Ahmad bin Nashr Al-Khuzâ'iy rahimahullâh berkata tentang Al-Wâtsiq sebagaimana yang terdapat dalam Târikh Ath-Thabariy:
ألا فعل هذا الخنزير. أو قال هذا الكافر.
_"Ketahuilah, babi ini melakukannya."_
Atau berkata:
_"...kafir ini..."_
➖Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh berkata tentang Ahmad bin Nashr Al-Khuzâ'iy rahimahullâh setelah beliau dibunuh:
رحمه الله ما كان أسخاه بنفسه لله، لقد جاد بنفسه له.
_"Semoga Allah merahmatinya, sungguh dermawannya ia dengan jiwanya karena Allah, dia telah berbuat baik dengan jiwanya karena-Nya."_
➖Yahya bin Ma'în rahimahullâh berkata tentang Ahmad bin Nashr Al-Khuzâ'iy rahimahullâh setelah beliau dibunuh:
قد ختم الله بالشهادة
_"Allah telah menganugerahkan akhir hidupnya dengan asy-syahâdah (yaitu mati dalam keadaan syahid in syâ Allah)."_
Lihatlah perkataan Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'în rahimahumallâh tersebut dalam Al-Bidâyah wa An-Nihâyah karya Ibnu Katsîr.
▪Kalau memang Al-Wâtsiq tidak layak dikafirkan, niscaya Al-Imâm Ahmad dan Yahya bin Ma'în rahimahumallâh telah menjuluki Ahmad bin Nashr Al-Khuzâ'iy sebagai khârijiy atau menyebutnya dengan apa yang disematkan oleh para ulama Ahlussunnah kepada Abu Hanîfah An-Nu'mân dan Al-Hasan bin Shâlih bin Hayy:
كان يرى السيف على أمة محمد صلى الله عليه وسلم.
_"Dia telah berpendapat bolehnya menghunuskan pedang pada umat Muhammad shallallâhu 'alaihi wasallam."_
Karena Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma'în rahimahumallâh tidak menjuluki Al-Khuzâ'iy rahimahullâh dengan kedua julukan itu bahkan memujinya, berarti Al-Wâtsiq itu memang benar-benar kafir dan yang melakukan pemberontakan terhadapnya tidak bisa disebut khârijiy, khawârij, atau semisalnya.
Walaupun begitu, orang-orang yang akan memberontak terhadap Al-Wâtsiq dan semisalnya, atau yang dakwah-dakwahnya selalu terpusat pada pemberontakan, mereka harus dihajr dan orang awam harus dijauhkan dari mereka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 16)
▪Berikut ini akan disebutkan keterangan Al-Imâm Ibnu Hâmid Al-Hanbaliy rahimahullâh mengenai sifat al-amru bil ma'rûf wa an-nahyu 'anil mungkar (yaitu menyeru melakukan kebaikan dan mencegah melakukan kemungkaran) sebagaimana dalam Ahkâm Al-Aimmah halaman 30-31.
▫Teksnya yang berbahasa arab adalah sebagai berikut.
فصل في وصف ذلك
قال قوم : يأمر وينهى وإن تلفت نفسه باليد والسيف والقلب والجوارح وعلى كل حال وقالت طائفة : باليد واللسان، دون السيف والقلب وقالت أخرى : باللسان والقلب، دون اليد والذي عليه مذهب أحمد رضي الله عنه ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( من رأى منكراً واستطاع أن يغيره بيده فليفعل فإن لم يستطع بيده فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان )(1) ولا يجوز له أن يستعين بالمعصية، ولا يسقط عنه الإنكار بقلبه ويستحب له أن يبدأ بنفسه أولاً لقول الله تعالى ( أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ ( وأوحى الله تعالى إلى موسى صلى الله على نبينا وعليه : ( أن عظ نفسك، فإن اتعظت والا فاستحي مني أن تعظ غيرك )(2) إلا أنه على كل حال يجب عليه الأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر لقوله صلى الله عليه وسلم : ( مروا بالمعروف، وان لم تعملوا، وانهوا عن المنكر، وان لم تنتهوا )(3) وقال أبو الدرداء : ( انظروا ما نأمركم به، ولا تنظروا إلى أعمالنا )(4) ويستحب له أيضاً أن يفعل ذلك بالرفق والصبر على ما ينزل به ولا يخرج عن ذلك وغيره فيزول عن طريق ما وجب عليه إلى مضرة نفسه
بدليل قوله عليه السلام : ( من حرم الرفق حرم الخير كله )(5).
▫Terjemahan teks tersebut adalah sebagai berikut.
_" *Pasal Tentang Sifat Hal Tersebut*_
_Suatu kaum berpendapat bahwa wajib bagi setiap orang menyuruh melakukan kebaikan dan mencegah melakukan kemungkaran walaupun jiwanya melayang: dengan tangan, pedang/senjata, hati, dan anggota badan di semua keadaan._
_Kaum lainnya berpendapat (bahwa hal itu wajib dilakukan) dengan tangan dan lisan, bukan dengan pedang/senjata dan hati._
_Kaum lainnya berpendapat (bahwa hal itu wajib dilakukan) dengan lisan dan hati, bukan dengan tangan (dan pedang/senjata)._
_Yang dibangun di atasnya mazhab Ahmad radliyallâhu 'anhu adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:_
_*'Barangsiapa melihat kemungkaran dan sanggup mengubahnya dengan tangannya, maka lakukanlah, jika tidak sanggup mengubahnya dengan tangannya, ubahlah dengan lisannya, dan jika tidak sanggup mengubahnya dengan lisannya, ubahlah dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemahnya keimanan.'(1)*_
_Tidak boleh seseorang meminta bantuan dengan perbuatan maksiat dan tidak gugur darinya pengingkaran dengan hatinya._
_Disukai baginya memulai pertama kalinya dengan dirinya sendiri berdasarkan firman Allah ta'âla:_
_*'Mengapa kalian menyuruh orang lain mengerjakan kebaikan sedangkan kalian melupakan diri kalian sendiri! (Surat Al-Baqarah ayat 44)'*_
_Allah telah mewahyukan kepada Mûsa shallallâhu 'alâ Nabiyyinâ wa 'alaihi:_
_*'Berikanlah nasihat kepada dirimu sendiri, jika engkau sudah mengambil pelajaran dari nasihat tersebut (barulah engkau berikan nasihat kepada orang lain), kalau engkau belum begitu, malulah kepada-Ku kalau engkau memberikan nasihat kepada orang lain.'(2)*_
_Wajib bagi setiap orang di semua keadaan menyuruh melakukan kebaikan dan mencegah melakukan kemungkaran berdasarkan sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam:_
_*'Suruhlah orang-orang melakukan kebaikan walaupun mereka tidak melakukannya, dan cegahlah orang-orang melakukan kemungkaran walaupun mereka tidak berhenti melakukannya.'(3)*_
_Abud Dardâ' (radliyallâhu 'anhu) berkata:_
_*'Lihatlah kepada apa yang kami perintahkan melakukannya dan janganlah melihat kepada amal-amal kami.'(4)*_
_Disukai juga bagi setiap orang melakukan hal itu dengan lemah lembut dan sabar atas apa yang dihadapi, serta tidak keluar dari sikap tersebut dan sikap baik lainnya sehingga membuatnya tergelincir dari jalan yang ia diwajibkan menempuhnya, lalu jatuh pada kemudaratan terhadap dirinya berdasarkan sabda Nabi 'alaihi as-salâm (wa ash-shalâh):_
_*'Barangsiapa terhalang dari kelemahlembutan, maka dia akan terhalang dari kebaikan semuanya.'(5)*"_
▫Keterangan nomor-nomor yang berada dalam kurung adalah sebagai berikut.
(1): Diriwayatkan oleh Muslim (nomor hadits 49) dari hadits Abi Sa'îd Al-Khudriy radliyallâhu 'anhu.
(2): Diriwayatkan oleh Al-Imâm Ahmad dalam Az-Zuhd (nomor 300), Ibnu Abid Dun-yâ dalam Al-Amru Bi Al-Ma'rûf wa An-Nahyu 'An Al-Mungkar (nomor 97), dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah dari perkataan Mâlik bin Dînar rahimahullâh bahwa Allah mewahyukan kepada 'Îsa 'alaihissalâm hal tersebut.
(3): Diriwayatkan oleh Muhammad bin Wadldlâh dalam Al-Bida' (nomor 292), Ibnu Abid Dun-yâ (nomor 19), Al-Baihaqiy dalam Syu'ab Al-Îmân (7163), dan lainnya dari jalur Thalhah bin Amru Al-Makkiy dari 'Athâ' bin Abi Rabbâh dari Abu Hurairah radliyallâhu 'anhu dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam.
Al-Baihaqiy berkata dalam Syu’ab Al-Îmân yang ditahqiq oleh Abdul ‘Aliy bin Abdil Hamîd Hâmid dan diterbitkan oleh Maktabah Ar-Rusyd di Riyâdl pada tahun 1423 Hijriyyah pada juz 10 halaman 61:
طلحة بن عمرو المكي ضعيف في الحديث.
_"Thalhah bin ‘Amru Al-Makkiy lemah dalam hadits."_
Dan hadits itu juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrâniy dalam Al-Mujam Al-Awsath (nomor 6628) dan Al-Mujam Ash-Shaghîr (nomor 981) dari jalur Abdul Quddûs bin Abdus Salâm bin Abdil Quddûs bin Habîb dari bapaknya dari kakeknya, yaitu Abdul Quddûs bin Habîb dari Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashriy dari Anas bin Mâlik radliyallâhu anhu dari Nabi shallallâhu alaihi wasallam.
Al-Haitsamiy berkata dalam Majma' Az-Zawâid wa Manba' Al-Fawâid yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Qudsiy di Kairo pada tahun 1414 Hijiriyyah pada juz 7 halaman 277 nomor 12185:
رواه الطبراني في الصغير والأوسط من طريق عبد السلام بن عبد القدوس بن حبيب عن أبيه وهما ضعيفان.
_“Ath-Thabrâniy telah meriwayatkan dalam Al-Mu'jam Ash-Shaghîr dan Al-Mu'jam Al-Awsath dari jalur Abdussalâm bin Abdil Quddûs bin Habîb dari bapaknya, dan keduanya lemah."_
(4): Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dun-yâ dalam Az-Zuhd (nomor 294), Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, dan Al-Khathîb Al-Baghdâdiy dalam Iqtidlâ' Al-'Ilmi Al-'Amala (nomor 104) semaknanya dari perkataan Wuhaib bin Al-Ward.
(5): Diriwayatkan oleh Muslim (nomor hadits 2592) dari hadits Jarîr bin Abdillah radliyallâhu 'anhu.
Keterangan tersebut kami dapatkan dari keterangan muhaqqiq kitabnya Ibnu Hâmid rahimahullâh tersebut dengan disertai tambahan dan perbaikan dari kami sendiri.
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 17)
▪Pada bagian lalu sudah kami sebutkan perkataan Al-Imâm Ibnu Hâmid Al-Hanbaliy rahimahullâh dalam Ahkâm Al-Aimmah yang menunjukkan bahwa beliau membedakan antara penggunaan tangan dengan penggunaan pedang dalam mengubah/mencegah/menghilangkan/mengingkari kemungkaran. Kali ini akan kami sebutkan maksud "dengan tangan" tersebut melalui perkataan Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh dan tingkatan-tingkatan menghilangkan kemungkaran.
➖Al-Imâm Abu Bakr Al-Khallâl rahimahullâh berkata dalam kitabnya: *Al-Amru Bi Al-Ma'rûf wa An-Nahyu 'An Al-Mungkar* yang ditahqiq oleh 'Amru Abdul Mun'im Salîm dan diterbitkan oleh Maktabah Ash-Shahâbah pada tahun 1426 Hijriyyah di Asy-Syâriqah-Uni Emirat Arab pada halaman 38 nomor 26:
أنا أبو بكر المروذي ، قال : قلت لأبي عبد الله : كيف الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ؟ قال : « باليد واللسان وبالقلب ، وهو أضعف الإيمان ، قلت : كيف باليد قال : تفرق بينهم ».
_"Abu Bakr Al-Marrûdziy telah menceritakan kepada kami dengan berkata:_
_'Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh):_
_'Bagaimanakah cara al-amru bil ma'rûf wa an-Nahyu 'anil mungkar?'_
_Beliau menjawab:_
_'Dengan lisan dan hati, dan yang terakhir itu adalah selemah-lemahnya keimanan.'_
_Aku bertanya lagi:_
_'Bagaimanakah cara (menghilangkan kemungkaran) dengan tangan?'_
_Beliau (yaitu Al-Imâm Ahmad rahimahullâh) menjawab:_
_'Engkau pisahkan mereka (dengan tanganmu).'"_
➖Al-Khallâl rahimahullâh berkata pada nomor 27:
وحفظت على أبي بكر المروذي أنه قال : كنت مع أبي عبد الله في طريق ، فرأى صبيانا يقتتلون ، فعدل إليهم ففرق بينهم.
_"Aku menghapal perkataan Abu Bakr Al-Marrûdziy bahwasanya dia berkata:_
_'Aku bersama Abu Abdillah di suatu jalan, lalu beliau melihat beberapa anak yang sedang berkelahi, lalu beliau berpaling menuju mereka dan memisahkan mereka (dengan tangannya).'"_
➖Al-Khallâl rahimahullâh berkata pada nomor 28:
وأخبرني محمد بن علي ، قال : حدثنا صالح ، أن أباه ، قال : « التغيير باليد ليس بالسيف والسلاح »
_"Muhammad bin 'Ali (yaitu bin Abdillah bin Mihrân Abu Ja'far Al-Warrâq yang dikenal dengan nama Hamdân) mengkabarkan kepadaku dengan berkata: 'Shâlih (bin Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh) menceritakan kepada kami bahwa bapaknya berkata:_
_'Mengubah (kemungkaran) dengan tangan *bukan dengan pedang dan senjata*.'"_
➖Ibnu Muflih Al-Hanbaliy berkata dalam kitabnya: *Al-Âdâb Asy-Syar'iyyah* yang ditahqiq oleh Syu'aib Al-Arnaûth dan diterbitkan ketiga kalinya oleh Muassasah Ar-Risâlah di Beirut-Libanon pada tahun 1419 Hijriyyah pada juz 1 halaman 196 dalam rangka menghikayatkan perkataan Ibnu Hamdân Al-Hanbaliy dalam Nihâyah Al-Mubtadiîn:
لا ينكر أحد بسيف إلا مع سلطان.
_"Tidak boleh seseorang mengubah/mencegah/mengingkari kemungkaran dengan pedang kecuali bersama shulthân/penguasa."_
▫Adapun tingkatan-tingkatan menghilangkan kemungkaran adalah sebagai berikut.
➖Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Al-Hanbaliy berkata dalam *I'lâm Al-Muwaqqi'în 'An Rabb Al-'Âlamîn* yang diterbitkan oleh Dâr Al-Kutub Al-'Ilmiyyah pada tahun 1411 Hijriyyah di Beirut-Libanon pada juz 3 halaman 12:
فإنكار المنكر أربع درجات ; الأولى : أن يزول ويخلفه ضده ، الثانية : أن يقل وإن لم يزل بجملته ، الثالثة : أن يخلفه ما هو مثله ، الرابعة : أن يخلفه ما هو شر منه ; فالدرجتان الأوليان مشروعتان ، والثالثة موضع اجتهاد ، والرابعة محرمة.
_"Menghilangkan kemungkaran ada 4 tingkatan:_
_-yang pertama adalah bahwa kemungkarannya hilang dan digantikan dengan kebaikan,_
_-yang kedua adalah bahwa kemungkarannya mengecil akan tetapi tidak hilang semuanya,_
_-yang ketiga adalah digantikan dengan semisalnya,_
_-yang keempat adalah digantikan dengan yang lebih buruk daripadanya._
_Dua tingkatan yang pertama adalah disyariatkan, tingkatan yang ketiga adalah letaknya ijtihad (yaitu butuh pertimbangan yang matang), dan tingkatan yang keempat adalah diharamkan._
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 18)
▪Berikut ini akan disebutkan penjelasan Ibnu Rajab Al-Hanbaliy yang terkait masalah pengingkaran terhadap para pemerintah/penguasa dengan tangan.
➖Al-Hâfidh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata dalam kitabnya: *Jâmi' Al-'Ulûm wa Al-Hikam* yang ditahqiq oleh Mâhir Yâsîn Al-Fahl dan diterbitkan oleh Dâr Ibni Katsîr di Damaskus-Beirut pada tahun 1429 Hijriyyah pada halaman 703-704:
وقد يجاب عن ذلك بأن التغيير باليد لا يستلزم القتال وقد نص على ذلك أحمد أيضا في رواية صالح فقال التغيير باليد ليس بالسيف والسلاح فحينئذ جهاد الأمراء باليد أن يزيل بيده ما فعلوه من المنكرات مثل أن يريق خمورهم أو يكسر آلات اللهو التي لهم أو نحو ذلك أو يبطل بيده ما أمروا به من الظلم إن كان له قدرة على ذلك وكل ذلك جائز وليس هو من باب قتالهم ولا من الخروج عليهم الذي ورد النهي عنه فإن هذا أكثر ما يخشى منه أن يقتله الأمراء وحده وأما الخروج عليهم بالسيف فيخشى منه الفتن التي تؤدي إلى سفك دماء المسلمين نعم إن خشي في الإقدام على الإنكار على الملوك أن يؤذي أهله أو جيرانه لم ينبغ له التعرض لهم حينئذ لما فيه من تعدي الأذى إلى غيره كذلك قال الفضيل بن عياض وغيره ومع هذا متي خاف على نفسه السيف أو السوط أو الحبس أو القيد أو النفي أو أخذ المال أو نحو ذلك من الأذى سقط أمرهم ونهيهم وقد نص الأئمة على ذلك منهم مالك وأحمد وإسحاق وغيرهم قال أحمد لا يتعرض إلى السلطان فإن سيفه مسلول.
_"...bisa dijawab tentangnya bahwa mengubah kemungkaran dengan tangan tidak melazimkan peperangan. Ahmad juga telah mengatakan hal tersebut pada riwayat Shâlih darinya. Beliau berkata:_
_*'Mengubah kemungkaran dengan tangan bukan dengan pedang dan senjata'*_
_Kalau begitu, perbuatan jihad terhadap para pemerintah adalah dengan cara menghilangkan dengan tangan: kemungkaran-kemungkaran yang mereka lakukan, seperti menumpahkan khamar-khamar mereka, merusak alat-alat musik yang dimiliki oleh mereka, atau semisalnya, atau membatalkan dengan tangan: kezaliman yang mereka perintahkan melakukannya jika terdapat kemampuan dalam membatalkannya. Semua itu boleh dilakukan dan tidak termasuk dalam bab memerangi mereka dengan pedang. Selain itu, semua itu juga tidak termasuk pemberontakan terhadap mereka yang telah hadir larangan melakukannya karena pemberontakan ini yang sering kali ditakuti darinya adalah dibunuhnya orang yang memberontak seorang diri oleh para pemerintah._
_Adapun perbuatan memerangi mereka dengan pedang, yang ditakuti darinya adalah fitnah-fitnah yang mengakibatkan terjadinya penumpahan darah kaum muslimin selain yang memerangi. Ya, jika seseorang takut disakiti keluarganya atau tetangganya apabila ia melakukan pengingkaran secara langsung terhadap para penguasa, ia tidak boleh melakukannya terhadap para penguasa ketika itu karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan tersakitinya selainnya sebagaimana yang telah dikatakan oleh Fudlail bin 'Iyâdl dan selainnya (rahimahumullâh)._
_Selain itu, kapan saja seseorang takut menimpa dirinya: pembunuhan dengan pedang, pemecutan, penahanan, pembelengguan, pengasingan, pengambilan harta, atau siksaan semisalnya, kewajiban menyuruh melakukan kebaikan dan menghilangkan kemungkaran menjadi gugur darinya. Para imam kaum muslimin telah menyebutkan hal itu, di antaranya Mâlik, Ahmad, Ishâq (yaitu Ibnu Râhawaih), dan selain mereka. Ahmad berkata:_
_*'Janganlah seseorang melakukan pengingkaran terhadap shulthân/penguasa karena pedang shulthân sangat mudah terhunus.'*"_
Selesailah perkataan Ibnu Rajab Al-Hanbaliy.
▫Perkataan Al-Imâm Ahmad bin Hanbal rahimahullâh yang terakhir itu diriwayatkan oleh Al-Khallâl rahimahullâh dalam *Al-Amru Bi Al-Ma'rûf wa An-Nahyu 'An Al-Mungkar* yang ditahqiq oleh 'Amru Abdul Mun'im Salîm halaman 35-36 nomor 19:
وأخبرني محمد بن أبي هارون ، أن إسحاق ، حدثهم قال : سألت أبا عبد الله قلت : متى يجب على الرجل الأمر والنهي ؟ قال : « ليس هذا زمان نهي إذا غيرت غير بلسانك ، فإن لم تستطع فبقلبك ، وذلك أضعف الإيمان. وقال لي : لا تتعرض للسلطان ، فإن سيفه مسلول »
_"Muhammad bin Abi Hârûn telah mengkabarkan kepadaku bahwa Ishâq (bin Ibrâhîm bin Hâni' Abu Ya'qûb An-Naisâbûriy) telah menceritakan kepada mereka dengan berkata:_
_'Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Ahmad bin Hanbal): 'Kapan wajibnya bagi seseorang menyuruh melakukan kebaikan dan melarang melakukan kemungkaran?'_
_Beliau (yaitu Ahmad) menjawab:_
_*'Sekarang ini bukan masanya pelarangan, akan tetapi jika engkau memang merasa sanggup mengubah kemungkaran, ubahlah dengan lisanmu, sedangkan jika engkau tidak sanggup (melakukannya dengan lisanmu), ubahlah dengan hatimu, dan itu adalah selemah-lemahnya keimanan.'*_
_Dan Ahmad berkata kepadaku:_
_*'Janganlah engkau melakukan pengingkaran terhadap shulthân/penguasa secara langsung karena pedangnya shulthân sangat mudah terhunus.'*"_
PEMERINTAH NKRI DAN YANG SEMISALNYA BUKAN PEMERINTAH YANG SAH SECARA SYAR'I BAGI KAUM MUSLIMIN (Bagian 19)
▪Berikut ini akan disebutkan perkataan Ibnu Qudâmah Al-Muwaffaq Al-Hanbaliy Al-Maqdisiy yang menunjukkan bahwa pengingkaran terhadap kemungkaran dengan memukul dan sebagainya tidak membutuhkan izin pemerintah selama tidak sampai tahap memerangi dengan pedang dan semisalnya atau yang lebih bisa membunuh.
Sebelumnya, kami sudah menyebutkan dalam bagian yang lalu perkataan Ibnu Rajab Al-Hanbaliy yang menunjukkan bahwa perusakan dan penghilangan benda-benda yang dipakai dalam kemungkaran tidak membutuhkan izin pemerintah.
➖Abu Muhammad Ibnu Qudâmah Al-Muwaffaq Al-Hanbaliy Al-Maqdisiy berkata dalam *Mukhtashar Minhâj Al-Qâshidîn* yang ditahqiq oleh Abdul Hamîd Muhammad Darwîsy halaman 122:
واشترط قوم كون المنكر مأذونا فيه من جهة الإمام أو الوالي ، ولم يجيزوا لآحاد الرعية الحسبة ، وهذا فاسد ، لأن الآيات والأخبار عامة تدل على أن كل من رآى منكرا فسكت عنه عصى ، فالتخصيص بإذن الإمام تحكم.
_"Suatu kaum mensyaratkan bahwa orang yang mengingkari kemungkaran harus mendapat izin dalam melakukannya dari pihak pemerintah tertinggi atau pemerintah daerahnya, dan kaum ini tidak memperbolehkan rakyat secara personal melakukan al-hisbah (yaitu kegiatan menyeru melakukan kebaikan dan mencegah/menghilangkan/mengingkari kemungkaran). Pendapat ini rusak karena ayat-ayat dan hadits-hadits adalah bersifat umum dan menunjukkan bahwa barangsiapa melihat kemungkaran dan dia mendiamkannya, maka dia berdosa. Kalau begitu, pengkhususan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut dengan izin pemerintah adalah mengada-ada."_
➖Ibnu Qudâmah Al-Maqdisiy berkata lagi pada halaman 125 ketika menjelaskan tahapan-tahapan al-ihtisâb (yaitu praktek al-hisbah):
الدرجة السابعة : مباشرة الضرب باليد والرجل وغير ذلك مما ليس فيه إشهار سلاح ، وذلك جائز لللآحاد ، بشرط الضرورة والاقتصار على قدر الحاجة ، فإذا اندفع المنكر فينتغي أن يكف. الدرجة الثامنة : أن لا يقدر على الإنكار بنفسه ويحتاج إلى أعوان يشهرون السلاح فإنه ربما يستمد الفاسق أيضا بأعوانه ويؤدي إلى القتال ، فالصحيح أن ذلك يحتاج إلى إذن الإمام ، لأنه يؤدي إلى الفتن وهيجان الفساد.
_"Tahapan ketujuh adalah pemukulan secara langsung dengan tangan, kaki, dan selainnya yang tidak terdapat unsur penampakkan senjata tajam. Ini boleh dilakukan oleh orang-perorang dengan syarat pada kondisi darurat dan terbatas hanya pada kadar yang diperlukan. Jika kemungkarannya hilang, berarti orang yang mengingkari kemungkaran harus menahan diri dari pemukulan._
_Tahapan kedelapan adalah bahwa orang yang mengingkari kemungkaran tidak mampu melakukannya sendiri melainkan memerlukan bantuan orang-orang yang menampakkan pedang. Kalau begitu, orang yang fasik (yaitu pelaku kemungkaran) juga bisa meminta bantuan teman-temannya yang menampakkan pedang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya peperangan. Yang benar adalah bahwa tahapan kedelapan ini membutuhkan izin dari pemerintah karena tahapan ini dapat mengakibatkan terjadinya fitnah dan tersebarnya kerusakan."_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar