Rabu, 07 Juni 2017

PAKAIAN IHRAM WANITA

FATWA SYAIKH UTSAIMIN TENTANG PAKAIAN IHRAM WANITA

المرأة إذا أحرمت ليست كالرجل يلبس لباساً خاصاً إزاراً ورداء، بل المرأة تلبس ما شاءت من الثياب التي يباح له لبسها قبل الإحرام، فتلبس الأسود أو الأحمر، أو الأصفر، أو الأخضر وما شاءت، أما الأبيض فلا أعلم أن المرأة مطلوب منها أن تحرم بأبيض، بل إن الأبيض في الحقيقة من التبرج بالزينة فإن اللباس الأبيض للمرأة يكسوها جمالاً ويوجب انطلاق النظر إليها، لذلك كونها تلبس اللباس الأسود مع العباءة أفضل لها وأكمل،..

"Seorang wanita jika dia berihram tidaklah seperti laki-laki yang memakai pakaian khusus sarung atau selendang, akan tetapi seorang wanita bisa memakai apa saja yang dia kehendaki yang diperbolehkan memakainya sebelum ihram, dia boleh memakai hitam, merah, kuning atau hijau dan apa yang dia mau(warnanya),
adapun warna putih, maka aku tidak tahu (ada dalil) bahwa wanita diperintahkan dengannya(warna putih) ketika ihram,
bahkan warna putih pada haqiqatnya adalah bentuk tabarruj dengan perhiasan, karena pakaian putih bagi perempuan menambahkannya lebih cantik yang bisa menyebabkan pusat perhatian padanya, oleh karena itu jika dia memakai pakaian hitam beserta abaya itu lebih utama dan sempurna...
(Majmu'  Fatawaa wa rasaail Syaikh sholih Utsaimin, 22/180)

Jumat, 26 Mei 2017

Hukum i'tikaf wanita istihadhoh

اعتكاف المرأة المستحاضة

المرأة المستحاضة هي التي ينزل عليها الدم باستمرار لمدة طويلة من الوقت أكثر من عادتها

 Hukum i'tikaf wanita yang istihadhoh

يجوز للمرأة المستحاضة أن تعتكف في المسجد بشرطأن تتحفظ من نزول الدم، صيانة لبيت الله تعالى(المغني ) (نيل الأوطار للشوكاني )
"Boleh bagi wanita yang istihadhoh untuk i'tikaf dimasjid dengan syarat dia bisa menjaga jatuh(tercecer)nya darah, dalam rangka menjaga Rumah Allah Ta'alaa"
(Dari kitab AlMugni/ibnu Qudamah AlMaqdisi dan Nailul Author/AsSyaukaani)

 Dalilnya:
Dari Aisyah رضي الله عنها berkata:
«قَالَتْ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي»
Telah beri'tikaf bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  wanita yang istihadhoh dari istri-istri Nabi dan tampak (bercak darah) merah dan kuning dan terkadang kami meletakkan baskom dibawahnya sedangkan ia sedang shalat"
(HR.Bukhori dan Muslim)
 
Dikutip dari
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=104085

Kamis, 25 Mei 2017

Hukum memakai pencegah haidh

FATWA SYAIKH UTSAIMIN رحمه الله تعالى TENTANG HUKUM WANITA YANG MEMAKAI PIL/TABLET PENCEGAH HAIDH

السؤال:
Pertanyaan:
ما حكم استعمال حبوب منع الحيض؟
Apa hukum memakai pil/tablet pencegah haidh?
الإجابة:
Jawab:
Menggunakan pil/kapsul pencegah haidh tidaklah mengapa, jika tidak terdapat padanya bahaya dari segi kesehatan,
dengan syarat diizinkan oleh suaminya, akan tetapi berdasarkan yang saya tahu bahwa pil-pil ini berbahaya untuk wanita, karena sudah maklum bahwa keluarnya darah haidh adalah secara alami, dan sesuatu yang alami jika dicegah pada waktunya
niscaya pasti akan menimbulkan mudhorot bagi badan.
dan dari hal yang dikhawatirkan juga bahwa pil/tablet ini mencampuri wanita atas kebiasaannya sehingga(kebiasaan haidhnya) menjadi berbeda, maka saat itu dia bisa merasa gelisah dan ragu atas shalatnya dan saat digauli suaminya dan sebagainya,
oleh karena ini, aku tidak mengatakan hal ini haram namun aku tidak suka seseorang wanita menggunakannya (pil/tablet) karena khawatir bahaya yang akan menimpanya.

Maka aku katakan, sepantasnya seorang wanita ridho dengan apa-apa yang Allah Taqdirkan kepadanya,
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم mendatangi ummulMu'minin Aisyah رضي الله عنها pada haji wada' dan aisyah sedang menangis dan aisyah sudah berihram untuk umroh.
Maka Nabi berkata, "
"مالك لعلك نفست؟"
"Ada apa denganmu, apakah kamu haidh?."

Aisyah menjawab: "ya"
Lalu Nabi berkata,
"هذا شيء كتبه الله على بنات آدم"
"Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk para wanita anak Adam."

Maka sepantasnya seorang wanita bersabar dan berharap mendapat pahala(dari Allah), jika terdapat udzur atasnya untuk puasa dan shalat karena datangnya haidh, maka sesungguhnya "Alhamdulillah" Pintu zikir masih terbuka (lebar), dia masih bisa berzikir, bertasbih kepada Allah سبحانه وتعالى dan bersedekah dan juga berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan dan ini adalah bagian amal-amal yang terbaik

Diterjemahkan dari:
https://www.google.com/amp/s/ar.islamway.net/amp/fatwa/17134/%25D9%2585%25D8%25A7-%25D8%25AD%25D9%2583%25D9%2585-%25D8%25A7%25D8%25B3%25D8%25AA%25D8%25B9%25D9%2585%25D8%25A7%25D9%2584-%25D8%25AD%25D8%25A8%25D9%2588%25D8%25A8-%25D9%2585%25D9%2586%25D8%25B9-%25D8%25A7%25D9%2584%25D8%25AD%25D9%258A%25D8%25B6

Jumat, 19 Mei 2017

LARANGAN-LARANGAN IHRAM

LARANGAN-LARANGAN ORANG YANG IHRAM

Fatwa: Syaikh Utsaimin رحمه الله

Pertanyaan:
"Apakah perkara-perkara yang wajib dihindari oleh seorang yang sedang berihram?"

Jawab:
"Alhamdulillah, Larangan-larangan ihram yang harus dijauhi seseorang karena sebab berihram adalah:
1- Mencukur Rambut kepala,
Berdasarkan Firman Allah Ta'alaa:
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya..”
[al Baqarah/2:196]

Para Ulama menqiyaskan memotong rambut dengan memotong seluruh bulu yang ada dibadan dan mengqiyaskan juga dengan memotong kuku dan mencukurnya.

2- Memakai wewangian setelah aqad(niat) ihram,
Sama saja dipakaiannya atau badannya atau pada makanannya(dimakan) atau untuk mencuci atau pada apapun.
maka menggunakan minyak wangi itu haram ketika ihram, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم  tentang seseorang yang ihram yang terjatuh dari untanya
 اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ
“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban).."
[HR.Bukhori]

3- Berjima'(bersetubuh)
Berdasarkan Firman Allah تعالى
ُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“...maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji...”.
[al-Baqarah/2 :197]

4- Bersentuh-sentuhan (dengan istri) dengan Syahwat.
karena masuk pada keumuman firman Allah( فلا رفث)
(pent:Rafats bermakna Jima' atau hal-hal yang mengantarkan kepada jima)
Dan juga orang yang ihram dilarang menikah dan meminang, maka bersentuhan dengan syahwat itu apa lagi!.
(Pent: berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang” [HR Muslim])

5- Berburu buruan(darat).
Berdasarkan firman Allah تعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah).
[ Al-Ma'idah 95]

Dan adapun memotong pohon, tidaklah haram bagi orang yang ihram(umroh atau haji), kecuali (pohon-pohon) yang ada didalam batasan tanah haram, (yang larangan ini) sama saja bagi  orang yang ihram atau tidak oleh karena itu boleh mencabut pohon diArafah meskipun sedang ihram, karena larangan memotong pohon berkaitan dengan tanah haram dan bukan orang yang ihram"

6- Larangan-larangan khusus bagi laki-laki untuk memakai gamis, burnus, celana, imamah(tutup kepala) dan sepatu.
Berdasarkan Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ketika ditanya tentang apa yang dipakai orang yang ihram? Beliau menjawab:
( لا يلبس القميص ولا البرانس ولا السراويل ولا العمائم ولا الخفاف )
"Dia tidak memakai gamish, burnus, celana, imamah dan khuff(sepatu)"
hanya saja Nabi صلى الله عليه وسلم memberi keringanan bagi orang yang tidak punya kain untuk memakai celana dan bagi yang tidak punya sendal, boleh memakai khuff(sepatu).
dan 5 hal ini disimpulkan ulama sebagai "pakaian berjahit" namun sebagian orang awwam ada yang salah paham dengan menyangka bahwa (larangan itu)adalah segala kain yang terjahit.
padahal bukan itu, dan maksud ulama dengan itu adalah seseorang memakai pakaian yang membentuk badan atau menjadi bagian dari badan, sepertu gamish, celana, inilah maksud mereka!
Oleh karena ini seandainya seseorang memakai kain atau kain yang ditambal(dijahit) maka tidak mengapa, namun seandainya dia memakai gamish rajutan tanpa ada jahitan maka haram.

7- Larangan yang khusus untuk wanita adalah cadar, yaitu menutup wajah dan membuka bagian kedua mata untuk melihat, karena Nabi صلى الله عليه وسلم melarangnya, dan yang semisalnya adalaj Burqah, maka wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan burqah,
dan yang disyariatkan untuknya adalah membuka wajahnya kecuali lewat dihadapannya laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajib baginya untuk menutupnya dan tidak mengapa apabila dia hanya menempelkan wajahnya dengan tutupan.

Dan bagi orang yang melakukan larangan-larangan ini karena lupa atau bodoh atau dipaksa, maka tidak mengapa,
Berdasarkan firman Allah Ta'alaa:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.."
[Surat Al-Ahzab 5]

Dikutip dari :
http://www.saaid.net/mktarat/hajj/0013.htm

Diterjemahkan oleh:  Abu Rafah Albatawi.

Jumat, 10 Maret 2017

Minggu, 05 Maret 2017

8 RAHASIA DARI KEUTAMAAN I'TIKAF DI 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN

8 RAHASIA DARI KEUTAMAAN I'TIKAF DI 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN.

Pengertian I'tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat yang khusus untuk ketaatan kepada Allah.
Berkata Imam Az Zuhri:

( عجباً للمسلمين ! تركوا الاعتكاف ، مع أن النبي صلى الله عليه وسلم ، ما تركه منذ قدم المدينة حتى قبضه الله عز وجل

"Aku heran dengan orang-orang muslim, mereka meninggalkan I'tikaf padahal Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya sejak beliau datang ke Madinah sampai Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya"

Anda ingin mengetahui 8 RAHASIA Keutamaan I’tikaf Di Sepuluh Hari Akhir Ramadhan adalah sebagai berikut:

1- Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ .

Dari Aisyah istri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan I'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melaksankan I’tikaf setelah itu.
(Hadits Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

2- Mencari Malam Lailatul Qadr
Telah masyhur keutamaan malam Lailatul Qadr berdasarkan dalil-dali dari Al Quran dan As Sunnah.

Dan kapankah bisa kita dapatkan malam Lailatul Qadr itu?

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anhaa berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُجَاوِرُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، وَيَقُولُ « تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ » .

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Beliau bersabda, "Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir Ramadhan".
(Hadits Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

3- Memperbaiki Hati
Bahwasannya poros utama penggerak amal adalah hati, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

( ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله ، ألا وهي القلب

"ketahuilah bahwasanya didalam jasad (seseorang) ada segumpal daging, jika baik baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika buruk maka buruk pula seluruh jasadnya, ketahuilah segumpal daging itu adalah Hati"

(Hadits Riwayat Mutafq 'alihi)

Sesungguhnya yang merusak hati adalah segala hal hiburan-hiburan dan kesibukan-kesibukan yang memalingkan dari menghadirkan ketaatan hati kepada Allah seperti banyak makan, minum , banyak tidur, banyak pergaulan dan selainnya dari hal-hal yang dapat memecah belah perkara hati,

Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan I'tikaf dengan berpuasa dan shalat malam dan sebagainya dalam rangka untuk menjaga hati dari gejolak dan syahwat-syahwat tersebut sehingga menguatkan langkahnya didalam ketaatan kepada Allah Ta'alaa. Karena kerasnya gejolak syahwat bisa memalingkan seseorang dari mengingat akhirat kepada mengingat Dunia

4- I'tikaf melatih untuk mengurangi dari banyak berbicara
Karena banyak berbicara yang tidak berfaidah akan menjerumuskan seseorang kepada kebinasaan seperti Ghibah, Sum’ah, Fitnah dan sebagainya.

Karena pada umumnya orang-orang yang beri’tikaf sibuk dengan dirinya sendirinya kepada Allah dengan Shalat, tilawah Al Quran, zikir dan sebagainya sehingga menguranginya dari bercengkrama dengan orang lain yang mengakibatkan banyak berbicara hal-hal yang tidak bermanfaat.

5- Menjaga Kesempurnaan Puasa
Dengan I'tikaf di masjid dan menyibukkan hal-hal yang bermanfaat seperti Shalat, menbaca Al Quran, zikir dan sebagainya dapat memudahkan kita untuk menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.

6- Melatih Sifat Zuhud Dan Ubudiyyah(Penghambaan Diri) Kepada Allah
Orang yang beri'tikaf dilatih untuk memahami maksud dan alasannya dia diciptakan yaitu untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana firman Allah Ta'alaa,

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

"Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepadaku"

(Al Quran Surat Ad Dzariyaat :56)

Yang dimana orang yang beri'tikaf telah menyerahkan dirinya dan waktunya sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah.

Dia jadikan kesibukannnya hanya untuk Allah mencari keridhoan Allah, sehingga badannya, indranya dan waktunya sibuk hanya untuk mencari hal ini.

7- Termaksud Orang Yang Diberi Naungan Pada Hari Kiamat
Sebagaimana Sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله ، إمام عادل وشاب نشأ في عبادة الله ، ورجل قلبه معلق بالمساجد ،

"Tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah Ta'ala pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu seorang lelaki yang hatinya selalu terpaut dengan mesjid."

(Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)

Orang yang beri'tikaf adalah bagian dari orang yang mencintai Masjid, karena dia mengetahui keutamaan Rumah Allah dan kecintaan ini adalah bernilai besar disisi Allah untuk memberikan nya Naungan pada hari kiamat.

8- Shalawat Dan Permohonan Ampun Dari Malaikat
Orang yang beri'tikaf di masjid ketika menunggu shalat maka dia mendapati pahala shalat dan para Malaikat mendoakan dan meminta ampun untuknya, sebagimana sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,

إن الملائكة تصلي على أحدكم ما دام في مصلاه ما لم يحدث : اللهم اغفر له ، اللهم ارحمه

"Para Malaikat itu bershalawat kepada salah seorang dari kalian selama ia masih berada di tempatnya di mana ia shalat, selama ia belum berhadats; "Allohumaghfirlahu (Ya Allah, ampunilah ia), Allohumarhamhu (Ya Allah, rahmatilah ia)."

(Hadits Riwayat Bukhori)

Dan masih banyak keutamaan keutamaan lainnya yang tidak disebutkan disini, semoga Allah Azza Wa Jallaa menolong kita agar bisa besyukur dan agar baik beribadah kepada-Nya.

Wallahu a'lam bi showab wa barakallahu fiikum.

Disusun oleh:  Abu Rafah.